Nashrudin Azis Kembali Diperiksa oleh Kejari Kota Cirebon, Kuasa Hukum: Jangan Hanya Klien Kami
Furqon Nurzaman selaku Kuasa Hukum tersangka Nashrudin Azis ditemui RadarCirebon.Com di Kejari Kota Cirebon, Kamis 18 September 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Meski Kejaksan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Namun, kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman dan penyidikan oleh Kejari Kota Cirebon untuk kemungkinan adanya tersangka baru.
Pada Kamis 18 September 2025, dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Nashrudin Azis dan Adam kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kota Cirebon.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Tampak kedua tersangka yakni Nashrudin Azis dan Adam keluar dari Gedung Kejari Kota Cirebon melalui pintu belakang.
BACA JUGA:Singkat Padat, Begini Pesan Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Usai Ditahan Kejaksaan
BACA JUGA:Hari Ini, Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Kembali Diperiksa Kejaksaan
Dengan menggunakan rompi warna merah tahanan Kejari Kota Cirebon, keduanya langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kota Cirebon lalu dibawa kembali ke Rutan Kelas 1 Cirebon di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon.
Furqon Nurzaman selaku Kuasa Hukum tersangka Nashrudin Azis ditemui radarcirebon.com di Kejari Kota Cirebon mengatakan, menyetujui adanya pernyataan salah satu kuasa hukum tersangka untuk buka-bukaan dalam kasus tersebut.
"Saya sih sangat setuju ya kalau ada yang mau buka-bukaan dalam kasus ini. Dengan buka-bukaan ini biar ketahuan siapa 'malingnya'.”
“Saya tidak perlu mendorong hal ini, itukan ranahnya penyidik Kejaksaan kebutuhan akan perkara ini apakah memang ada pihak-pihak lain yang haru bertanggungjawab.”
“Nah, oleh karena itu ada pihak lain dari tersangka lain yang ingin membuka, ya buka saja biar tahu siapa sesungguhnya," katanya.
BACA JUGA:Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Gedung Setda
BACA JUGA:Bukan Hanya Gedung Setda, Kejari Kota Cirebon Juga Masih Fokus Lidik Kasus BPR
Furqon menegaskan, dalam perkara ini pihak Kejaksaan Kota Cirebon tidak hanya memeriksa kliennya, melainkan juga beberapa pihak lain.
"Saya berharap, jika satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukum juga dilanjutkan kepada pihak lain yang diduga terlibat.”
“Seperti yang banyak diberitakan di media, bukan hanya klien kami yang diperiksa. Ketika ini ditetapkan tersangka, tentu harapan kami juga agar proses hukum itu menyeluruh,” tegasnya.
Terkait kemungkinan Nashrudin Azis membuka fakta-fakta baru seperti tersangka lain, Furqon menyebutkan, pihaknya belum mengarah ke sana.
"Hal itu sangat bergantung pada bagaimana penyidik mengajukan pertanyaan dalam pemeriksaan. Prinsipnya kami terbuka.”
“Silakan pihak Kejaksaan mendalami jika memang ada yang ingin ditelusuri. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan soal justice collaboration (JC),” sebutnya.
Furqon menuturkan, fokus tim hukum saat ini adalah mendampingi kliennya (Nashrudin Azis) dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung. “Kita masih fokus untuk pemeriksaan hari ini saja," tuturnya.
Ditanya apakah pihaknya merasa keberatan terhadap kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Furqon Nurzaman mengaku keberatan.
BACA JUGA:Disebut Terlibat Kasus Gedung Setda, Agung Supirno Langsung Membantah, Simak Kata-katanya
"Ya sebetulnya begini, siapapun orangnya yang merasa dirinya tidak terlibat kasus ini, jelas pasti keberatan lah.”
“Namun memang kami harus menghormati proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Kota Cirebon.”
“Alasan keberatannya begini, kalau kita lihat hasil pemeriksaan, kita sesungguhnya belum tahu dalam hal apa beliau kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Furqon juga meminta pihak Kejari Kota Cirebon untuk memperhatikan kondisi kesehatan kliennya (Nashrudin Azis, red).
"Supaya beliau (Nashrudin Azis, red) diperiksa kesehatannya secara intens karena memiliki riwayat penyakit seperti gula dan jantung. Nah, inikan memungkinkan kalau dilakukan pembantaran (perawatan) di rumah sakit," ujarnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


