Ada Bukti Baru di Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Bagaimana dengan Tersangka Baru? Simak Penjelasan Jaksa
Sejumlah tersangka kasus Gedung Setda di Kejari Kota CIrebon, Kamis, 11 September 2025. -Abdullah-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Ada alat bukti baru yang ditemukan pihak Kejaksaan dalam terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Hal ini terungkap usai pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memeriksa enam tersangka kasus Gedung Setda, pada Kamis, 11 September 2025.
Hasil pemeriksaan terbaru ini menemukan adanya alat bukti baru. Pihak Kejaksaan juga tidak memungkiri kemungkinan adanya tersangka baru.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap enam tersangka kasus Gedung Setda.
BACA JUGA:Polres Cirebon Sita 112 Botol Miras dalam Razia Pekat di Tiga Kecamatan
BACA JUGA:Curi Motor Warga, Pria Paruh Baya Ini Akhirnya Ditangkap Polsek Lemahabang
Mereka adalah Irawan Wahyono mantan Kadis PUTR (saat ditangkap menjabat Kadispora) dan Budi Raharjo mantan Kadis PUTR tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran.
Kemudian Ir Heri Mujiono selaku konsultan pengawas PT Bina Karya, R Adam mantan kepala cabang PT Bina Karya selaku perencana teknis, Fredian Rico Baskoro mantan Dirut PT Rivomas Pentasura, dan Pungki Hertanto selaku eks PPTK Dinas PUTR.
Feri memastikan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, keenam tersangka kasus Gedung Setda Kota Cirebon didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
“Pemeriksaan ini adalah terhadap mereka yang menjadi tersangka tahap I. Jadi ini adalah pemeriksaan lanjutan. Sedangkan untuk tahap II dengan tersangka Nashrudin Azis akan dijadwalkan lain hari,” jelasnya kepada media.
BACA JUGA:Terlengkap! Ini Dia 5 Toko Laptop di Cirebon yang Wajib Kamu Datangi saat Cari Barang Bagus
Feri menegaskan adanya temuan alat bukri baru berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Dengan ditemukannya bukti baru, Feri mengungkapkan, bahwa terdapat kemungkinan munculnya tersangka baru.
Namun demikian, dia menegaskan, bahwa ada atau tidaknya tersangka yang baru dalam kasus ini, tergantung dari keterangan lebih lanjut dari para tersangka selama penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


