Ada Bukti Baru di Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Bagaimana dengan Tersangka Baru? Simak Penjelasan Jaksa
Sejumlah tersangka kasus Gedung Setda di Kejari Kota CIrebon, Kamis, 11 September 2025. -Abdullah-Radar Cirebon
“Jadi penyidik sedang menggali keterangan dari para tersangka untuk memperkuat alat bukti,” jelas Feri.
BACA JUGA:4 Pembalap Indonesia Akan Bersaing di Misano World Circuit Simoncelli, Berikut Daftarnya
Sementara itu, pantauan Radar Cirebon Kamis, 11 September 2025, keenam tersangka tiba di Kejari Kota Cirebon sekitar pukul 09.30 WIB.
Dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan, mereka diangkut dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon.
Sementara itu, terlihat juga kedatangan pengacara dan keluarga para tersangka di ruang lobi Kejari Kota Cirebon.
Sekitar pukul 12.00 WIB atau di sela-sela waktu istirahat, para istri tersangka berkesempatan menemui suami masing-masing.
Pertemuan itu dilakukan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) lantai 2 Kejari Kota Cirebon.
Seperti diketahui, keenam tersangka itu ditahan sejak Rabu (27/8/2025).
Perbuatan para tersangka dalam kasus proyek Gedung Setda membuat kerugian negara mencapai Rp26 miliar. Kejaksaan juga telah menyita uang sebesar Rp788 juta.
Saat pengumuman penahanan tersangka, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi SH yang didampingi Kasi Pidsus Feri Nopianto dan Ketua Tim Penyidik Gema Wahyudi mengatakan pekerjaan pembangunan Gedung Setda tak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis. Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26 miliar.
Masing-masing tersangka, kata Slamet, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Masih pada kesempatan yang sama, Gema Wahyudi menjelaskan bahwa anggaran Rp86 miliar untuk proyek Gedung Setda, tak digunakan secara baik untuk gedung 8 lantai tersebut. Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas sehingga mendapatkan keuntungan lebih.
Modus lainnya, pencairan dana tidak seharusnya. “Nilai kontrak sebesar Rp86 miliar, negara rugi sebesar Rp26 miliar. Faktornya belum selesai, tapi dinyatakan sudah selesai. Jadi ada dokumen yang tidak sesuai hasil progres pengerjaan Gedung Setda,” terang Gema Wahyudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


