Dari Pemeriksaan Anggota DPRD dan Mantan Terkait Kasus Gedung Setda Kota Cirebon
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.-Dok. Radar Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda.
Yang terbaru, 2 Anggota DPRD dan 2 mantan Anggota DPRD Kota Cirebon kembali dipanggil oleh penyidik.
Namun, dari keempat orang tersebut, hanya dua orang yang memenuhi panggilan Kejaksaan. Yakni, M Handarujati Kalamullah atau Andru (anggota dewan aktif) dan dr Doddy Ariyanto (mantan anggota dewan).
Sementara dua orang lainnya yaitu Agung Supirno (anggota dewan aktif) dan Dani Mardani (mantan anggota dewan), tidak hadir dengan alasan berhalangan.
BACA JUGA:Curiga Ada Beras Oplosan di Minimarket Cirebon, Warna Kusam seperti Plastik
BACA JUGA:Sembilan Tahun XMAX Hadir di Indonesia, Motor Impian yang Jadi Simbol Gaya Hidup
Dilansir dari Harian Umum Radar Cirebon, Andru mulai diperika oleh penyidik sekitar pukul 12.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepada wartawan, Andru mengatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan apa adanya terkait dengan fungsi badan anggaran (banggar) pada tahun 2015-2017.
“Saya sampaikan apa adanya dan kita ikuti prosesnya,” demikian dikatakan oleh politisi Partai Demokrat tersebut.
Andru menambahkan, bahwa Pembahasan APBD, keti itu, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
BACA JUGA:Diduga Kena Tipu Soal Tanah Kavling, Warga Laporkan Kuwu Bendungan ke Polresta Cirebon
Di samping itu, APBD juga sudah dievaluasi oleh gubernur.
Proses hukum juga tetap berjalan, termasuk proses penganggaran Gedung Setda dalam tahun jamak (multiyears) dan murni dari APBD.
Selain itu, wartawan Radar Cirebon juga sempat bertemu dengan Doddy Ariyanto di masjid kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


