Cara Mantan Staf Bank di Cirebon Bobol Uang Rp24,67 Miliar, 7 Tahun Mengakali Sistem
Mantan staf bank di Cirebon inisial MY korupsi hingga Rp24, 6 miliar.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Mantan staf bank di Sumber Kabupaten Cirebon ditahan kejaksaan dengan tuduhan tidak pidana korupsi.
Mantan staf administrasi bank di Cirebon ini berinisial MY. Dia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada Rabu malam, 1 Oktober 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan bukti kuat praktik korupsi yang dilakukan MY.
Yudhi menyebutkan bahwa, kerugian negara yang disebabkan oleh MY mencapai Rp24,6 miliar.
BACA JUGA:Gus Mul Resmi Digeser ke Staf Ahli, Sumantho Jabat Plt Sekda Kota Cirebon
BACA JUGA:Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Sosialisasi Coretax, Targetkan 1200 Wajib Pajak
“Penyidik tindak pidana khusus kejari telah menetapkan MY sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025," demikian dijelaskan Yudhi saat konferensi pers.
Lantas, bagaimana modus kejahatan yang dilakukan MY sehingga menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah?
Dijelaskan Yudhi, bahwa MY dengan licik berhasil memanfaatkan celah dalam sistem transaksi perbankan.
Caranya, dengan memindahkan dana dari satu rekening penampung ke rekening lain pada waktu tertentu agar tidak terdeteksi sistem perbankan.
BACA JUGA:Wanita di Kasus Mobil Bergoyang Pejabat Cirebon Ternyata PNS, Ini Dia Sanksi yang Dijatuhkan
Tidak hanya itu, untuk menutupi aksi culasnya tersebut, MY juga menyusun dokumen dan narasi fiktif.
Praktik manipulasi sistem perbankan itu berlangsung selama tujuh tahun, sejak 2018 hingga 2025.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dari 200 transaksi yang dilakukan tersangka secara bertahap," tutur Yudhi kepada wartawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


