Cara Mantan Staf Bank di Cirebon Bobol Uang Rp24,67 Miliar, 7 Tahun Mengakali Sistem
Mantan staf bank di Cirebon inisial MY korupsi hingga Rp24, 6 miliar.-Samsul Huda-Radarcirebon.com
Selain kerugian negara, kata Yudhi, penyidik juga menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
BACA JUGA:CustoMAXI 2025 : Arena Adu Kreativitas Ciptakan Skutik MAXI Yamaha yang Anti-Mainstream
Di antaranya, satu unit mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi Batik seharga Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet merek Louis Vuitton dan MCM.
“Nilai barang-barang ini fantastis. Dompet Louis Vuitton saja ditaksir Rp10 juta," terang Yudhi.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sekitar Rp131,9 juta yang sempat diblokir di rekening MY. Masih menurut Yudhi, proses pelacakan aset masih terus dilakukan.
Perlu diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari internal.
Kejari Kabupaten Cirebon kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sekitar 12 saksi, termasuk saksi ahli, hingga akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.
MY sendiri dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hukuman yang mengancam bervariasi. Mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Untuk TPPU, ancamannya mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar," tegas Yudhi.
Meski baru satu tersangka, tambah Yudhi, pihaknya masih terus mendalami kasus ini guna melacak apakah terdapat pihak lain yang terlibat di dalamnya.
“Kami masih mendalami apakah ada aktor lain yang turut berperan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


