Kejaksaan Serahkan Uang Penyelamatan Rp3 Miliar Lebih ke BPR Bank Cirebon
Kejaksaan serahkan uang hasil penyelamatan Rp3 miliar lebih ke BPR Bank Cirebon, Senin, 27 Oktober 2025.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyerahkan uang Rp3 miliar lebih ke Perumda BPR Bank Cirebon, Senin (27/10/2025).
Uang yang diserahkan merupakan uang penyelematan. Yakni, uang setoran dari nasabah Bank Cirebon yang disita saat penyelidikan kasus kredit macet.
Namun demikian, akhirnya uang tersebut dikembalikan lagi ke pemerintah karena tidak terkait dengan kasus yang sedang bergulir.
“Penyerahan tadi itu adalah bentuk uang penyelamatan pada saat kita melaksanakan kegiatan penyelidikan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, Senin, 27 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Senjata Tajam di Jatiwangi Majalengka, Diduga Akan Digunakan Tawuran
BACA JUGA:Oknum Pejabat di Majalengka Terbukti Selingkuh, Ini Dia Jenis Sanksi yang Direkomendasikan BKPSDM
Dijelaskan Feri bahwa uang tersebut diselamatkan pada saat Kejari Kota Cirebon melakukan penyelidikan kasus kredit macet Bank Cirebon.
Uang yang dikembalikan itu berasal dari setoran nasabah Bank Cirebon.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Kejari tidak menemukan perbuatan melawan hukum terkait uang tersebut.
“Kita selamatkan pada saat penyelidikan. Karena dari hasil penyelidikan uang yang ditemukan tersebut tidak ada perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon dan UTeM Malaysia Teken LoI Kerja Sama Internasional
BACA JUGA:Baksos Polresta Cirebon Hadirkan Pengobatan Gratis dan Patroli Polwan Bageur
Lebih lanjut Feri memastikan, bahwa setelah pengembalian uang yang berhasil diselamatkan Kejari, maka kasus dugaan kredit macet Bank Cirebon tetap bergulir. Penyelidikan dilanjutkan.
“Dengan penyerahan ini justru kasus tetap berjalan. Untuk BPR (Bank Cirebon) masih berjalan, pemeriksaan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

