Kabar Gembira! Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Siap Berlaku, Ini Syarat Lengkap Peserta yang Ditargetkan
Kabar Gembira! Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Siap Berlaku, Ini Syarat Lengkap Peserta yang Ditargetkan-YouTube-radarcirebon
RADARCIREBON.COM - Kabar gembira bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terbebani tunggakan iuran.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (KemenkoPM) dan BPJS Kesehatan memastikan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan, direncanakan mulai efektif pada akhir tahun 2025 atau awal 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa terhalang utang iuran lama.
Program ini akan memprioritaskan peserta dari kalangan tidak mampu dan yang telah beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), menjanjikan pemutihan hingga 24 bulan tunggakan.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Anggaran untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Purbaya Ajukan Syarat
Fokus Kebijakan: Meringankan Beban Peserta Tidak Mampu
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini dirancang dengan fokus utama untuk membantu peserta yang secara ekonomi benar-benar kesulitan, terutama yang berada di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak.
Nilai tunggakan iuran yang akan dihapus diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun, yang menunjukkan besarnya beban yang selama ini ditanggung masyarakat.
Pemerintah berkomitmen menanggung biaya pemutihan ini dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan.
Kriteria dan Syarat Penerima Pemutihan
Penting untuk dicatat bahwa program pemutihan ini tidak berlaku untuk semua peserta yang menunggak. Hanya peserta yang memenuhi kriteria ketat yang berhak mendapatkan manfaat ini.
BACA JUGA:Ada Rencana Pemutihan, Verifikasi Data Penerima BPJS Kesehatan dari Pemerintah Sedang Berlangsung
Kebijakan ini akan diterapkan dengan mekanisme daftar ulang dan verifikasi data yang ketat.
Berikut adalah kriteria dan syarat utama yang harus dipenuhi peserta:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


