Ok
Daya Motor

Kabar Gembira! Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Siap Berlaku, Ini Syarat Lengkap Peserta yang Ditargetkan

Kabar Gembira! Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Siap Berlaku, Ini Syarat Lengkap Peserta yang Ditargetkan

Kabar Gembira! Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Siap Berlaku, Ini Syarat Lengkap Peserta yang Ditargetkan-YouTube-radarcirebon

•    Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): Peserta wajib tercatat dalam data resmi pemerintah sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.

•    Beralih ke Kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI): Peserta mandiri yang menunggak dan kini telah masuk kategori PBI (iurannya ditanggung pemerintah pusat atau daerah) menjadi target utama. Tunggakan iuran mereka di masa lalu sebagai peserta mandiri akan dihapus.

•    Peserta dari Kalangan Tidak Mampu: Keringanan hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, yang datanya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

•    Status PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda: Peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang menunggak dan telah diverifikasi kelayakannya oleh Pemda.Batasan Pemutihan Tunggakan

BACA JUGA:Rumor Iuran BPJS Kesehatan Naik Makin Santer, Anggota DPR Ini Ngaku Khawatirkan Beban Rakyat

Meskipun kabar pemutihan ini menggembirakan, ada batasan yang perlu diperhatikan:

•    Maksimal 24 Bulan Tunggakan: Penghapusan tunggakan iuran hanya berlaku untuk periode maksimal 24 bulan (dua tahun) terakhir.

•    Sisa Kewajiban: Apabila total tunggakan peserta melebihi 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas waktu tersebut tetap harus dibayarkan oleh peserta.

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah langkah masif pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakat miskin dasn rentan memiliki akses kembali ke layanan JKN.

BACA JUGA:Nelayan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Cirebon Tanggung Preminya

Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini bukan pemutihan massal, melainkan difokuskan secara ketat pada peserta yang diverifikasi benar-benar tidak mampu dan kini beralih menjadi peserta PBI.

Penghapusan tunggakan ini dibatasi maksimal 24 bulan, dan hanya berlaku setelah data peserta divalidasi dan dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Artikel: Galuh Sulistio Mahasiswa Universitas Majalengka, yang magang di radarcirebon.com

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait