Dorong Penerima Bansos di Kabupaten Cirebon Didata Ulang
ILUSTRASI. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon mendorong agar data penerima bansos harus dilakukan verifikasi ulang.-Dok-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, mendorong penerima bantuan sosial (Bansos) untuk dilakukan pendataan ulang.
Hal tersebut harus dilakukan, mengingat data Bantuan Sosial di Kabupaten Cirebon masih banyak tidak sesuai fakta.
Perlu verifikasi atau didata ulang melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional di tingkat desa.
Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi dikutip dari Harian Radar Cirebon, Jumat 22 Agustus 2025.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, pihaknya siap menindaklanjuti dengan verifikasi dan validasi lapangan berdasarkan data DTSEN yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA:Mengacu DTSEN, Gus Ipul Sebut Telah Banyak Mengalihkan Bansos ke yang Lebih Berhak
"Tahun 2026 Dinsos akan melakukan verifikasi lapangan dari DTSEN. Teknisnya memang masih menunggu arahan Kemensos, tapi progresnya akan tetap digarap,” kata Hafidz Iswahyudi.
Hafid juga mengapresiasi perhatian DPRD terhadap pentingnya keakuratan data dan tata kelola anggaran.
Ia memastikan, program prioritas tahun 2026 akan difokuskan pada optimalisasi bansos, digitalisasi sistem, pelayanan untuk lansia, perempuan dan anak, penguatan kampung sehat, serta penanganan bencana alam.
Diketahui, data terkait sosial menunjukkan, angka kemiskinan Kabupaten Cirebon menurut data BPS tahun 2023 adalah sebesar 11,2% atau 249.180 jiwa dari total 412 desa yang masing-masing memiliki karakteristik sosial ekonomi berbeda.
Dengan demikian, program verifikasi DTSEN pada 2026 diharapkan menjadi solusi konkret untuk memperbaiki tata kelola distribusi bansos secara menyeluruh dan mencegah terjadinya kesenjangan sosial akibat data yang tidak akurat.
BACA JUGA:Pendataan Penerima Bansos Diperketat, Kemensos Libatkan BPS dan PPATK
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan, mendorong penerima bansos untuk dilakukan pendataan ulang.
"DPRD mendorong adanya program pendataan ulang pada 2026 yang menjamin keakuratan data penerima bansos dan bantuan lainnya di Kabupaten Cirebon,” ujar Aan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


