Dorong Penerima Bansos di Kabupaten Cirebon Didata Ulang
ILUSTRASI. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon mendorong agar data penerima bansos harus dilakukan verifikasi ulang.-Dok-radarcirebon.com
Saat ini, ungkapnya, rata-rata Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap desa hanya memiliki empat personel aktif, sementara jumlah keluarga yang harus didata bisa mencapai ribuan.
"Puskesos saja jumlahnya hanya empat orang, masih belum bisa menyelesaikan masalah akurasi data. Ditambah lagi dengan pendamping PKH yang bukan orang asli desa, ini bisa memengaruhi efektivitas pendataan," katanya.
Selain keterbatasan SDM, Aan juga menyinggung soal potensi intervensi dari pemerintah desa dalam proses musyawarah desa (musdes) yang menjadi tahap krusial dalam penetapan penerima bansos.
BACA JUGA:Pemerintah Terus Upayakan Optimalisasi Transformasi Digital Penyaluran Bansos
"Perlu ada pengawalan dalam musdes. Salah satu caranya dengan melibatkan Dinsos secara langsung agar tidak terjadi intervensi dalam penentuan data penerima bansos,” tegasnya.
Masalah lain yang menghambat proses pendataan adalah belum adanya standar upah layak bagi petugas pendata di lapangan.
Hal ini turut menurunkan motivasi serta kualitas verifikasi data. Di sisi lain, DPRD juga meminta agar ke depan sistem pendataan lebih mengarah pada digitalisasi agar lebih efisien dan akuntabel.
Senada disampaikan, anggota DPRD lainnya, Nurholis. Ia menyampaikan, tugas Dinsos kedepan bukan hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara door to door oleh pendamping PKH, serta terbebas dari tekanan pihak manapun.
“Dinsos harus memastikan pendamping PKH melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga. Selain itu, tidak boleh ada intervensi dari pemerintah desa terhadap siapa saja yang masuk dalam daftar penerima bansos," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


