Terancam Denda Rp13 Miliar, Warga Kabupaten Cirebon Diduga Jadi Pengedar Narkotika
Empat warga Kabupaten Cirebon ditangkap Polresta Cirebon karena kedapatan mengedarkan Narkotika.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 4 warga Kabupaten Cirebon, terancam denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar akibat terjerat kasus peredaran narkotika.
Mereka tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon atas pengungkapan 3 kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Adapun kasus yang menjerat keempat pelaku, merupakan kasus peredaran sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis.
Para tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 6 November 2025 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sesuai hukum yang berlaku, kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pelaku Diduga Hendak Balas Dendam
BACA JUGA:2 Pria Ditangkap Polisi di Gang Ampera 11 Kota Cirebon dengan Barang Bukti Sabu-sabu
Para pelaku terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 13 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.
"Keempat tersangka masing-masing berinisial WA (34), JR (27), SR (23), dan ZI (20) yang seluruhnya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon," jelas Kapolresta Cirebon.
Bersama barang bukti, sambung Kombes Pol Sumarni, keempat pelaku sudah ditahan pihak Polresta Cirebon.
"Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon," katanya.
BACA JUGA:Polisi Sita 115 Botol Miras dari Warung di Kejawanan Kota Cirebon
BACA JUGA:Pria Asal Gumulung Lebak Ditangkap di Kota Cirebon, Ini Kasus dan Kronologinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


