Ok
Daya Motor

Komisi Informasi Cirebon 2025–2029 Dilantik! Inilah 5 Arahan Penting Walikota Edo

Komisi Informasi Cirebon 2025–2029 Dilantik! Inilah 5 Arahan Penting Walikota Edo

Komisi Informasi Kota Cirebon periode 2025-2029 dilantik oleh Walikota Cirebon Effendi Edo, Selasa 18 November 2025.-Promkopim Kota Cirebon -

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi Informasi Kota Cirebon periode 2025-2029 dilantik oleh Walikota Cirebon Effendi Edo, Selasa 18 November 2025.

Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam menjaga konsistensi keterbukaan informasi di daerah. 

Lima komisioner yang resmi dilantik diantaranya Agung Sedijono, Ibnu Abdillah, Luthfiyah Handayani, Ekky Bahtiar, dan Akhmad Junaeri

BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Perbaiki Fasilitas Stasiun untuk Peningkatan Pelayanan

"Proses seleksi yang panjang telah dilalui dengan integritas. Dan hari ini, saya menaruh harapan besar agar Komisi Informasi semakin memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Cirebon,” ujar Walikota. 

Pihaknya menegaskan, Komisi Informasi memegang peran sentral dalam menjamin hak fundamental masyarakat atas informasi. 

Ia menyampaikan bahwa amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bukan hanya kewajiban hukum, melainkan fondasi bagi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel. 

“Kehadiran Komisi Informasi adalah pengawal tata kelola pemerintahan yang baik."

"Ini bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan nyata dalam menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.

Sejalan dengan meningkatnya transformasi digital, Walikota Edo menekankan tantangan layanan publik saat ini semakin kompleks. 

Di tengah kebutuhan masyarakat yang makin tinggi terhadap informasi yang cepat dan akurat, Komisi Informasi diharapkan mampu adaptif dan responsif. 

Pemerintah Kota Cirebon, menurutnya, harus terus bergerak mengikuti dinamika tersebut agar tetap relevan dan dipercaya publik.

Kemudian, Walikota juga menyampaikan lima arahan penting yang harus menjadi perhatian para komisioner. 

Pertama, memperkuat kelembagaan Komisi Informasi sebagai pengawal utama keterbukaan informasi di daerah, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan tata kelola informasi publik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait