Ok
Daya Motor

Segera Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Segera Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH saat memimpin rapat paripurna.-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Agenda penting digelar DPRD Kabupaten Cirebon melalui rapat paripurna dengan penyampaian hantaran Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemarin.

Sidang ini menjadi pintu awal proses pembahasan kebijakan fiskal yang dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menjelaskan paripurna dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Bupati Cirebon Nomor 100.3.2/30/Setda tertanggal 19 November 2025 mengenai penjadwalan pembahasan revisi Perda. Ia menegaskan bahwa penyampaian hantaran merupakan tahapan prosedural yang harus ditempuh sebelum DPRD melakukan pendalaman materi.

"Dengan dihantarkannya raperda oleh Bupati Cirebon, kami meminta seluruh anggota untuk mempelajari dan menelaah isi dokumen tersebut. Ini menjadi dasar bagi fraksi-fraksi dalam menyusun pemandangan umum," ujar Sophi.

BACA JUGA:Finalisasi Raperda Dana Cadangan Majalengka Masih Tertahan, Ini Penyebabnya

Ia menegaskan bahwa pembahasan raperda akan dilakukan secara cermat dan komprehensif agar nantinya keputusan yang dihasilkan selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Sophi menambahkan bahwa perubahan perda ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi menyangkut strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal. Oleh sebab itu, DPRD akan memastikan seluruh unsur dan konsekuensi regulasi dipertimbangkan secara matang sebelum raperda masuk ke tahap pembahasan antarfraksi.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menyampaikan alasan mendasar di balik pengajuan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut. Ia menilai bahwa dinamika ekonomi saat ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih adaptif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Urgensinya tidak lain untuk mendukung agenda pembangunan daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata pria yang akrab disapa Jigus itu.

BACA JUGA:Empat Raperda Dihapus, Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Tambahkan Regulasi Baru Pajak Daerah

Menurutnya, beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi lapangan, perkembangan regulasi nasional, serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin meningkat. Penyesuaian ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Ia menekankan bahwa perubahan perda ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pelayanan sosial, hingga penguatan ekonomi lokal.

Dengan PAD yang lebih optimal, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk merancang program-program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait