LPM Se-Kota Cirebon Tolak Gabung DPD LPM Jabar
LPM Se-Kota Cirebon Tolak Gabung DPD LPM Jabar-Abdullah-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Munculnya gerakan LPM tandingan di Kota Cirebon, ternyata mengudang reaksi dari sejumlah pe guris LPM se-Kota Cirebon.
Ketua Forum LPM Kota Cirebon, Ari Setiawan kepada radar Cirebon, sabtu sore (6/12/2025) secara tegas menolak tentang rencana adanya LPm tandingan d Kota Cirebon.
Ari menegaskan bahwasannya ada indikasi LPM dimnta gergabung dengan DPD LPM Jabar dengan membentuk DPC LPM Kota Cirebon. padahal mereka yang mengaku-ngaku LPM ini selama ini tidak pernah berkecimpung dan terlibat di LPM, namun tiba-tiba ingin mengambil alih LPM dengan dalih memperbaiki LPM.
“Mereka tidak pernah berkecimpung di LPM, tapi tiba tiba ingin mengambil alih LPM,” tegas Ari.
Kami yang para Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari 22 Kelurahan se-Kota Cirebon, dengan ini menyatakan sikap menolak bergabung dengan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Arbi Aditama dan Astra Honda Juara Asia ARRC AP250
Penolajk itu bukan tanpa alasan, berdasarkan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Wali Kota Cirebon No. 49 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, bahwasannya kedudukan LPM diatur secara tegas sebagai lembaga resmi yang dibentuk
oleh pemerintah kelurahan.
Bergabung dengan DPD LPM Provinsi Jawa Barat, kata Ari, tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan tersebut, sehingga berpotensi menyalahi asas legalitas dan menimbulkan dualisme kelembagaan.
Menjaga Kemurnian Tugas Pokok dan Fungsi LPM, LPM memiliki mandat sebagai mitra kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat, menyusun rencana pembangunan, menyalurkan aspirasi, dan meningkatkan partisipasi warga.
Bergabung dengan struktur eksternal di luar kelurahan akan mengaburkan garis akuntabilitas, menimbulkan konflik kepentingan, serta melemahkan fungsi LPM sebagai lembaga netral yang fokus pada kepentingan masyarakat kelurahan.
BACA JUGA:Promo Harbolnas 12.12 Desember 2025: Shopee, Tokopedia, TikTok Shop Siapkan Kejutan Besar
Kemandiri dan Integritas Kelembagaanm bahwa LPM wajib menjaga independensi kelembagaan agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik, organisasi massa, maupun kepentingan lain yang tidak sejalan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat.
“Bergabung dengan DPD LPM Provinsi Jawa Barat berisiko menimbulkan persepsi bahwa LPM memiliki afiliasi kepentingan tertentu, sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan integritas LPM,” tandasnya.
Ketua LPM Pegambiran, Untung Mulyadi menegaskan bahwasannya Kemandirian kelembagaan adalah syarat mutlak agar LPM tetap dipercaya sebagai wadah aspirasi masyarakat, bukan alat kepentingan pihak luar.
Dengan demikian, menegaskan bahwa: LPM tetap berdiri sebagai lembaga resmi sesuai peraturan perundang-undangan, Tidak bergabung dengan DPD LPM Provinsi Jawa Barat maupun organisasi lain di luar ketentuan hukum.
BACA JUGA:Prabowo Tegas Larang Korupsi Bantuan Bencana: Jangan Cari Untung dari Penderitaan Rakyat
“Berkomitmen menjaga integritas, kemandirian, dan fokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan,” pungkasnya.
Untung mendesak form LPM untuk melayangkan surety audiensi dengan walikota, tujuannya mempertanyakan alasan adanya LPM tandingan padahal mereka selama ini tidak pernah terlbat di LPM. (abd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


