Daya Motor

FH UGJ Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Kelompok Difabel

FH UGJ Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Kelompok Difabel

Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon bekerja sama dengan Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertempat di Pendopo Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/5/2026).-Abdullah-radarindramayu

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon bekerja sama dengan Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertempat di Pendopo Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/5/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Pemahaman dan Pemberdayaan Hukum Kelompok Difabel” sebagai bagian dari implementasi pengabdian kepada masyarakat dan penguatan akses keadilan bagi kelompok rentan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UGJ, Dr. H. Harmono, S.H., M.H., Ketua FKDC Abdul Mujib, serta Kasi Ekonomi Pembangunan dan Sosial Kecamatan Lemahabang, Elang Sami Rasa, M.Si. Hadir pula para penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, unsur pemerintah kecamatan, mahasiswa, serta sivitas akademika Fakultas Hukum UGJ.

Dekan FH UGJ, Dr. H. Harmono, S.H., M.H. menegaskan bahwa perlindungan dan pemberdayaan kelompok difabel merupakan bagian penting dari pelaksanaan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kesetaraan hak warga negara tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Bus Kebakaran di Rawaurip Cirebon, Sopir: Awalnya Asap Keluar dari AC

Menurutnya, kelompok difabel tidak hanya harus dipandang sebagai objek perlindungan sosial, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh akses terhadap pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, serta keadilan hukum.

“Kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan normatif, tetapi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum yang inklusif dan memberdayakan. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar memperoleh pemahaman hukum yang memadai dan mampu memperjuangkan hak-haknya secara bermartabat,” ujarnya.

Harmono  menyampaikan  Kegiatan diisi dengan penyampaian materi penyuluhan hukum, dialog interaktif terkait perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, serta diskusi mengenai hambatan yang masih dihadapi kelompok difabel dalam memperoleh pelayanan publik dan akses hukum yang adil.

Selain itu, Fakultas Hukum UGJ juga menyalurkan daging kurban kepada peserta dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial serta penguatan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial dalam momentum Iduladha.

BACA JUGA:Cair! Stimulan RT, RW dan LPM Kabupaten Kuningan Capai Rp299,5 Juta

Sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan, kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Fakultas Hukum UGJ Cirebon dengan Forum Komunikasi Difabel Cirebon.

“Kerja sama ini diarahkan pada pengembangan program edukasi hukum, advokasi, penelitian, serta pengabdian masyarakat yang berorientasi pada perlindungan dan pemberdayaan kelompok difabel secara berkelanjutan,” tandasnya.

Melalui kegiatan ini, Kata Harmono, Fakultas Hukum UGJ menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan hukum yang humanis, inklusif, dan responsif terhadap persoalan sosial kemasyarakatan, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketua FKDC Abdul Mujib menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan komitmen Fakultas Hukum UGJ dalam mendampingi serta memperkuat kapasitas hukum komunitas difabel di Kabupaten Cirebon. Ia berharap kerja sama tersebut dapat berlanjut dalam bentuk pendampingan hukum, pendidikan advokasi, dan pemberdayaan sosial yang lebih luas.

BACA JUGA:Bocoran Infinix Hot 70 Pro Plus Bikin Geger, HP Rp3 Jutaan dengan Desain Flagship dan Layar 144Hz

Kegiatan diisi dengan penyampaian materi penyuluhan hukum, dialog interaktif terkait perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, serta diskusi mengenai hambatan yang masih dihadapi kelompok difabel dalam memperoleh pelayanan publik dan akses hukum yang adil. (Abd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: