Bapemperda Sebut Belum Ada Raperda KPBU APJ yang Masuk
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH -Abdullah-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM — Polemik rencana pemerintah Kota Cirebon meluncurkan program KPBU APJ tahun 2027 dengan sekam pembayaran pemerintah Kota Cirebon kie pihak swasta selama 10 tahun dengan cicilan Rp 16-18 Miliar per tahun, tenryata harus didukung dnegan regulasi berupa peraturan daerah (Perda).
Hanya saja sampai saat ini ternyata belum ada Raperda tentang KPBU APJ ke Badan pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH kepada radar Cirebon Jumat (14/8/2026) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada draf atau rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang resmi masuk ke lembaga legislatif.
Meskipun wacana tersebut sempat beredar di publik, kata Noupel, kepastian masuknya Raperda KPBU masih menunggu mekanisme perubahan program pembentukan perda yang harus melalui rapat paripurna.
BACA JUGA:Gempa M7,7 Guncang NTT, BMKG Ungkap Potensi Sesar Naik Busur Belakang Flores
“Sampai hari ini belum ada draft raperda KBPU APJ yang masuk ke kami,” tandasnya
Lebih jauh Noupel menjelaskan bahwa sisa waktu empat bulan menjelang akhir tahun (Agustus hingga November) masih membuka peluang bagi masuknya usulan baru.
Namun, sejumlah agenda Raperda lain saat ini sedang menjadi prioritas, di antaranya dengan Likuidasi Bank Cirebon maka dipastikan Raperda Perumda BPR bank Cirebon akan dicabut (take down) dari daftar program pembentukan perda.
Selain itu Raperda yang laun menjadi prioritas adalah Raperda Perlindungan Koperasi yang Segera diajukan ke rapat paripurna untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Kemudian raperda tentang Kesehatan Hewan sampai sekarang proses pembahasannya sedang berjalan.
Raperda Ketahanan Pangan dan Pasar, Mengingat direktorat pasar telah terbentuk definitif, pembahasannya diminta untuk segera diselesaikan mengingat batas akhir konsultasi harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM jatuh pada bulan November.
Terkait Raperda inisiatif dari eksekutif tentang KPBU APJ, Noupel menjelaskan setiap rancangan regulasi yang masuk wajib melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi oleh tim perumus Bapemperda, sebelum diajukan secara resmi untuk membentuk Pansus.
Oleh karenanya Noupel menegaskan bahwa pembahasan yang membutuhkan kajian mendalam biasanya akan ditangani melalui mekanisme Pansus gabungan, bukan sekadar komisi tunggal, mirip dengan penanganan regulasi strategis lainnya seperti penataan ruang (RT/RW). Hingga kini, Bapemperda masih menunggu langkah lanjutan dari usulan terkait.
“Kita tunggu apakah Eksekutif akan mengajukan Raperda inisiatif terkiat KPBU APJ atau tidak, yang jelas sampai sekarang belum ada,” pungkasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

