JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor hari ini. Namun, Andi yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor itu kemungkinan tidak akan ditahan. Sebab, status pemeriksaannya bukan sebagai tersangka pembangunan sekolah olahraga di bukit Hambalang. \"Diperiksa sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar,\" ujar Jubir KPK Johan Budi SP kemarin. Di luar operasi tangkap tangan, biasanya lembaga antirasuah itu akan melakukan penahanan jika yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Jika masih sebatas saksi, kemungkinan besar tidak ditahan. Saat disinggung apakah penahanan Andi menunggu perhitungan kerugian negara yang dijanjikan BPK selesai sebelum lebaran, Johan menampik. Dia kembali menegaskan kalau penahanan tidak memiliki kaitan langsung dengan kinerja BPK. Yang bisa dipastikan, makin cepat perhitungan selesai, makin cepat pula penyelesaian kasus Hambalang. \"Bukan penentu. Korelasinya hanya mempercepat penyelesaian kasus meski bisa jadi mempercapat penahanan juga,\" imbuhnya. Johan berharap agar kabar bahwa BPK segera merampungkan perhitungan kerugian begara sebelum lebaran benar adanya. Di luar itu, kemarin KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada adik Andi Mallarangeng, yakni Andi Zulkarnaen Mallarangeng. Pria yang akrab disapa Choel itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor. Johan mengatakan kalau pemeriksaan terhadap Choel dilakukan singkat karena untuk melengkapi berkas Teuku Bagus saja. Choel yang diperiksa selama 1,5 jam sempat memberikan keterangan kepada para wartawan KPK. Dia yang memenuhi panggilan pada pukul 09.45 WIB itu mengatakan kalau singkatnya pemeriksaan menjadikan suasana lebih mirip silaturahmi. Disebutkan juga kalau dia telah menyerahkan sebuah dokumen kepada penyidik. Choel tidak menjelaskan apa dokumen itu. Dia hanya memastikan kalau berkas yang diserahkan diklaim bisa mempercepat penyelesaian kasus Hambalang. Penyerahan dokumen itu dia sebut sebagai wujud untuk membuktikan komitmennya membantu penuntasan kasus. \"Sebagai warga Negara, kewajiban kita membantu percepatan selesainyia kasus,\" jelasnya. Saat disinggung lagi soal duit USD 550 ribu atau sekitar Rp5,5 miliar dari Deddy Kusdinar, tersangka Hambalang lainnya, dia kembali menegaskan bahwa uang itu seluruhnya sudah diserahkan ke KPK. Tetapi tidak untuk Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal. \"Itu tdak ada hubungannya dengan Hambalang. Hanya USD 550 ribu yang saya kembalikan ke KPK,\" jelasnya. Dia menyebut uang dari PT Global Daya manunggal murni dalam konteks bisnis. Apalagi, saat itu dia yang juga seorang pengusaha ada bisnis dengan PT Global. Disebutnya uang itu diberikan murni antara pengusaha kepada pengusaha. Meski perusahaan tersebut sebagai subkontraktor pembangunan Hambalang, Choel tidak mempermasalahkan. Dia yakin uang itu bersih dari Hambalang karena diberikan bos PT Global atas ucapan terima kasih telah dikenalkan pada kepala daerah yang kelak jadi klien. \"Saya pengusaha ya, bukan penyelenggara negara,\" tegasnya. (dim)
Andi Diperiksa tapi Tak Ditahan
Jumat 19-07-2013,08:49 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,08:39 WIB
Program Gentengisasi Jatiwangi Resmi Dimulai, Maruarar Sirait Lepas 14 Truk Genteng Senilai Rp3 Miliar
Kamis 12-03-2026,13:46 WIB
Kebakaran di Gunungjati Cirebon, Diduga Anak Main Petasan di Dalam Rumah
Kamis 12-03-2026,13:07 WIB
Salat Idul Fitri di Alun-alun Kejaksan Cirebon: Target 10 Ribu Jemaah, Ada Skenario Cuaca Ekstrem
Kamis 12-03-2026,10:55 WIB
Mudik Lebaran 2026: Polresta Cirebon Kerahkan 1.200 Personel dan Dirikan 11 Pos Pengamanan
Kamis 12-03-2026,13:25 WIB
Angin Puting Beliung Terjang Mertasinga Cirebon, 128 Rumah Rusak, Ratusan Warga Terdampak
Terkini
Jumat 13-03-2026,07:01 WIB
Kolaborasi BMH Cirebon dan Askrindo Syariah Santuni Santri Yatim di Ponpes Hidayatullah
Jumat 13-03-2026,06:01 WIB
PMI Kabupaten Cirebon Gelar Orientasi dan Simulasi Bencana, Bentuk Tim SIBAT di Tiap Kecamatan
Jumat 13-03-2026,05:01 WIB
Muhammadiyah Resmi Umumkan Idulfitri 2026, Berikut Dasar Penentuannya
Jumat 13-03-2026,04:30 WIB
Film Na Willa Gelar Nonton Duluan di 22 Kota, Cirebon Kebagian di CSB XXI
Jumat 13-03-2026,04:01 WIB