KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH memerintahkan penutupan sementara sebuah pondok pesantren, pasca adanya 56 santri ponpes modern ini yang terinfeksi positif covid 19.
Perintah Bupati ini dituangkan dalam surat resmi yang disampaikan langsung kepada pimpinan ponpes. Surat bupati menyebut, ada 56 santri positif covid-19, 10 telah dinyatakan sembuh dan masih ada yang menunggu hasil swab.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Kabupaten Cirebon Krisis Antivirus
Terdapat enam poin dalam surat bupati itu. Salah satunya, meminta agar pihak ponpes segera menutup sementara aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Bagi tenaga pendidik, TU dan staf lainnya, serta santri yang terpapar wabah Covid-19 untuk segera melakukan isolasi mandiri di lingkungannya, dan di RS rujukan (Eks RSCI) di Kabupaten Kuningan.
Tonton video berikut: