Gubernur Jabar: Kota dan Kabupaten Cirebon Zona Merah

Senin 28-09-2020,15:59 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan lima daerah zona merah (risiko penularan tinggi) pada pekan ini. Lima daerah itu yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.

Mengacu pada evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pada 14-20 September, ada tiga daerah yang masuk ke dalam zona merah. 

Tiga daerah itu yakni Kabupaten Karawang, Kota Cirebon dan Kota Bekasi

Artinya ada daerah yang turun ke kategori sedang, seperti Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. 

Kemudian ada empat daerah yang masuk ke kategori penularan tinggi seperti Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cirebon, sedangkan Kota Cirebon tetap di zona merah.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Tambah 39 Kasus Covid-19, Total 446 Sudah Sembuh

\"Minggu ini terjadi perubahan status zona merah, daerahnya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon,\" ujar Ridwan Kamil dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/9/2020).

2

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, angka reproduksi COVID-19 di Jawa Barat berada di angka 1,04. Angka penularan tersebut, dinilainya masih relatif terkendali. \"Angkanya masih relatif terkendali,\" katanya. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait