KEJAKSAN– Perseteruan antara Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Tasiya Soemadi Al Gotas dengan Bupati, Drs H Dedi Supardi MM, kian meruncing. Gotas bahkan menuding Dedi menggelapkan uang sebesar Rp64 miliar, dari proyek multi years di RSUD Waled. Meski demikian, Gotas mengaku, tidak akan melapor kepada pihak kepolisian. Sebab, menurut dia, yang berhak melaporkan adalah masyarakat. “Masyarakat yang akan melaporkan, sebab uang rakyat masuk kantung Pak Dedi, dengan nilai Rp64 milyar,” tudingnya, saat diwawancarai, Kamis malam (18/7). Dalam kesempatan itu, Gotas juga kembali membantah, dirinya telah melakukan penandatanganan surat perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD, tentang penganggaran program kegiatan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD Waled tahun 2012. Gotas juga mematahkan statemen Bupati, Drs H Dedi Supardi MM, yang mengaku perjanjian tersebut sudah diparipurnakan. Dalam versinya, surat itu tidak melalui mekanisme dan tidak pernah diparipurnakan. “Walaupun ada tanda tangan di surat perjanjian, itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah merasa tanda tangan, dan saya yakin itu dipalsukan,” tegasnya. Sebaliknya, Bupati Cirebon, Drs H Dedi Supardi MM menantang Gotas untuk membutikan tudingannya melalui jalur hukum. Dedi meminta Gotas melapor ke polisi agar fakta hukumnya jelas. “Silakan lapor ke kepolisian untuk mengungkap tanda tangan palsu dalam perjanjian itu. Saya tidak takut. Justru ketika dilaporkan semuanya akan lebih indah dan bagus. Berarti 49 anggota DPRD jadi tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan, ha ha ha,” gertak Dedi. Dengan dilaporkannya dugaan tanda tangan palsu ke pihak kepolisian, Dedi berpendapat, justru DPRD sedang memasang perangkap untuk diri sendiri. Sebab, surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah diparpurnakan dan diketok palu. “Artinya kalau dipalsukan, dasarnya apa? Itu kan sudah diparpurnakan dan sudah dilaksanakan. Eksekutif tidak akan jalan sebelum semua programnya disahkan oleh DPRD. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah? Saya atau DPRD,” tanya dia. Dedi menegaskan, tudingan adanya upaya sistemik membobol APBD tahun 2012, merupakan tudingan yang tidak berdasar. Sebab, selama menjalankan roda pemerintahan, Dedi mengaku tidak pernah mengambil seperak pun anggaran negara. “Ada institusi yang mengawasi jalannya roda pemerintahan, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan masih ada institusi lainnya yang mengawasi. DPRD mengatakan ada upaya pembobolan dana APBD itu dari mana dasarnya?” tanya Dedi, lagi. (sam)
Tuding Bupati Gelapkan Rp64 M
Jumat 19-07-2013,13:27 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :