“Harus hati hati karena ada pengalaman yang lalu. Sampai karang ekstra hati-hati banget dalam bergaul dan melakukan aktivitas sampai bertemu orang. Semuanya lah, tidak terkecuali siapapun,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2006 silam. Dia dianggap terbukti bersalah terlibat dalam persengkongkolan pembuhanan pacarnya yang direncanakan oleh ibu dan pamannya. (din/fin)