“Untuk restrukturisasi kami sepakat bahwa ini memang dalam kondisi seperti ini harus diperpanjang. Nah perpanjangan ini technically-nya, kalau jatuh tempo sekarang ya diperpanjang lagi. Toh masih ada sampai dengan tahun depan. Dan kalau 6 bulan kan bisa diperpanjang lagi 6 bulan,” Wimboh.
Dalam ketentuan OJK, program itu memang bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Sehingga, tanpa perlu membuat aturan baru, perpanjangan dapat dilakukan. “Kita yakini itu akan kita perpanjang. Dan perpanjangan itu simpel, ya karena dalam POJK sebelumnya sudah ada klausul kalau memang diperlukan bisa diperpanjang,” tukasnya. (din/fin)