Tahun Politik, Tahun Korupsi, Dorong Perhelatan Pilkada Berintegritas

Rabu 21-10-2020,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA-Penyelenggaraan Pilkada rentan dengan tindak pidana korupsi. Tingginya biaya yang harus dikeluarkan peserta pilkada dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah setelah terpilih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan terhadap pasangan peserta dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020. KPK berpesan agar para calon kepala daerah membenahi tata kelola pemerintahan saat terpilih nanti guna mencegah praktik korupsi. “Sesungguhnya untuk mencegah korupsi bisa dilakukan cara dengan perbaikan sistem,\" ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam webinar bertajuk Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10).

Menurut Firli, korupsi terjadi salah satunya disebabkan sistem. Sistem yang gagal, sistem yang buruk dan sistem yang lemah membuka celah terjadinya korupsi. Untuk itu, Firli meminta para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 untuk menganalisis dan memperbaiki sistem pemerintahan yang saat ini berjalan.

“Tolong dilihat, kira-kira sistem pemerintahan mana yang lemah, buruk dan gagal, dan mulai sekarang dikoreksi. Sehingga, ketika duduk sebagai kepala daerah langsung punya pekerjaan,” jelasnya.

Firli juga mengingatkan potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia mengatakan, tingginya biaya yang harus dikeluarkan peserta untuk mengikuti pilkada dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah setelah terpilih.

“Oleh karena itu, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan,” ujar Firli.

Berdasarkan hasil Survei Benturan Kepentingan dalam Pendanaan Pilkada oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK pada 2015, 2017, dan 2018, ungkap Firli, ditemukan potensi adanya benturan kepentingan yang berkaitan erat dengan profil penyumbang atau donatur.

Sumbangan donatur, sebagai pengusaha, sambung Firli, memiliki konsekuensi pada keinginan untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnis.

Temuan survei KPK pada 2018 memperlihatkan bahwa 83,8 persen calon berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan Pilkada. “Hasil survei KPK menemukan bahwa sebesar 82,3 persen dari seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan adanya donatur dalam pendanaan pilkada. Hadirnya donatur disebabkan karena adanya gap antara biaya pilkada dan kemampuan harta calon, di mana harta pasangan calon tidak mencukupi untuk membiayai pilkada,” ucapnya.

Sesuai catatan survei KPK, total harta rata-rata pasangan calon adalah Rp18,3 miliar. Bahkan, ditemukan pula ada satu pasangan calon yang hartanya minus Rp15,17 juta.

Padahal, berdasarkan wawancara mendalam dari survei KPK itu, diperoleh informasi bahwa untuk bisa mengikuti tahapan Pilkada, pasangan calon di tingkat kabupaten/kota harus memegang uang antara Rp5-10 miliar, yang bila ingin menang idealnya mesti mempunyai uang Rp65 miliar.

Sehingga, lanjtu Firli, banyak kepala daerah yang tersangkut tindak pidana korupsi. Hingga Juli 2020, sebanyak 21 gubernur dan 122 bupati/walikota/wakil terjerat korupsi yang ditangani oleh KPK. Sebab itu, lanjutnya, KPK menyuarakan pentingnya pilkada berintegritas yang menghasilkan kepala daerah yang bebas benturan kepentingan.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra mendorong seluruh pasangan calon dan para pemilih dalam pilkada untuk mewujudkan pilkada berintegritas.

KPU, katanya, selalu menyampaikan kepada konstituen dalam setiap program pendidikan pemilih untuk menolak politik uang.

“Kami menegaskan tolak politik uang dalam setiap sesi pendidikan pemilih oleh KPU. Kami juga mendorong peserta pilkada menandatangani pakta integritas. Di samping itu, KPU telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), dimana salah satu tujuannya adalah mendorong keterbukaan peserta pilkada terhadap aliran dana kampanye mereka,” tutur Ilham.

Tags :
Kategori :

Terkait