PNS Dilarang Tambah Cuti Lebaran

Rabu 24-07-2013,08:53 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Selain libur Lebaran pada 8 dan 9 Agustus, pemerintah memberikan cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) selama tiga hari. Yakni, 5-7 Agustus. Untuk itu, Menteri Koordinator (Menko) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Agung Laksono mengingatkan para abdi negara untuk tidak menambah jatah cuti. \"Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tanggal 5, 6, dan 7 Agustus. Jadi, jangan coba-coba nambah lagi,\" tegas Agung. Yang nekat menambah libur bakal dikenai sanksi tegas. Sanksi administrasi akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan. Agung menilai tidak ada alasan bagi PNS untuk mengajukan cuti tambahan. Sebab, cuti bersama ditambahkan dengan libur Lebaran sudah lebih dari cukup. \"Itu sudah lebih dari sepekan,\" ungkapnya. Penetapan cuti bersama Lebaran bagi PNS ini ditetapkan dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012. Agung meminta seluruh instansi mengawasi pegawainya setelah libur Lebaran. Jika banyak PNS yang bolos, kepala instansi harus menindaklanjuti dengan sanksi tegas. Seruan senada datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Kepala Biro Hukum dan Humas (Karohukmas) Kemen PAN-RB M Imanuddin mengatakan, jatah cuti bersama plus libur Lebaran sudah cukup panjang. \"Jika ditotal sudah sepekan. Sudah cukup untuk liburan mudik,\" katanya kemarin. Dia meminta seluruh PNS di Indonesia tidak perlu menambah libur lagi. Jam kerja layanan instansi pemerintah harus kembali berjalan normal pada 12 Agustus. Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan masa permohonan penangguhan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sudah ditutup. \"Ditutup dua bulan sebelum batas akhir pembayaran THR. Sampai dengan sekarang, tidak ada permohonan penangguhan,\" kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Supartono. Batas akhir pembayaran THR sebagaimana diatur dalam Permenakertrans 4/1994 ditetapkan H-7 Lebaran. Jika Lebaran tahun ini jatuh pada 8 Agustus, berarti batas akhir pencairan THR adalah 1 Agustus. Jika ditarik dua bulan ke belakang, berarti masa permohonan penangguhan pembayaran THR paling lambat 31 Mei. Tahun lalu Kemenakertrans menerima permohonan penangguhan pembayaran THR dari 28 perusahaan. (mia/wan/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait