MoU Hanya Bersifat Kesepahaman

Rabu 24-07-2013,11:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER– Merujuk pada aturan hukum tentang tatakelola pemerintahan, sejatinya surat perjanjian antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon mengenai pembangunan fasilitas kesehatan RSUD Waled, tidak perlu diparipurnakan karena masih bersifat kesepahaman. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, H Uus Heryadi SH CN, disela-sela penyambutan kedatangan Gubernur Jawa Barat di Masjid Agung Sumber, petang kemarin (23/7). Menurut Uus, yang perlu diparipurnakan adalah peraturan daerah (perda) karena bersifat mengikat dan mempunyai kedudukan hukum yang cukup kuat. Yang harus dijadikan patokan atau lanadasan hukum dalam proses pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD Waled yang menggunakan anggaran tahun jamak 2012 adalah Perda 15/2011. “MoU (memorandum of understanding) hanya sekedar kesepahaman, adapun tidak terlaksana akan batal dengan sendirinya, yang mengikat adalah perda,” tuturnya. Apabila dilihat dari perda yang ada, kata dia, Pemerintah Kabupaten Cirebon menganggarkan 10 persen dari total seluruh biaya yang dibutuhkan. Bila total biaya yang dibutuhkan untuk membangun fasilitas kesehatan tersebut sebesar Rp129 miliar, Pemkab Cirebon berkewajiban membiayainya Rp 12,7 miliar atau bila dibulatkan menjadi Rp13 miliar. “Kalau mengacu pada klarifikasi pihak RSUD Waled, ternyata pemkab sudah mengeluarkan Rp13 miliar. Jadi tidak ada yang salah,” imbuhnya. Terkecuali, lanjut dia, bila Pemerintah Kabupaten Cirebon menggunakan anggaran melebihi dari 10 persen. Baru bisa diindikasikan terjadi pelanggaran. “Tahun 2012 Pemkab sudah mengeluarkan Rp6,5 miliar dan tahun 2013 pemkab juga mengeluarkan uang Rp6,5 miliar, sehingga pas Rp13 miliar,” rincinya. Dijelaskan, dari kacamata hukum, pihaknya menyimpulkan tidak ada unsur pembobolan anggaran, terkecuali uang sudah dicairkan sementara gedungnya tidak ada, hal itu yang patut dipertanyakan. “Kan bangunannya ada dan sedang dilaksanakan,” ungkapnya. Terkait adanya dugaan tanda tangan palsu, pihaknya tidak mengetahuinya. Namun, Uus memastikan surat perjanjian tersebut sudah teregister di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Kalau di DPRD tidak ada, saya tidak tahu ya,” ucapnya. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mempertanyakan mengenai kisruh yang terjadi antara bupati dengan ketua DPRD mengenai penganggaran pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD Waled. “Apa yang diributkan? Siapa yang memalsukan? Ini negara hukum, silahkan ke jalur hukum, kemudian jangan dibuat-buat,” tegasnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Aher, sudah memberikan banyak bantuan kepada daerah untuk membangun fasilitas kesehatan yang memadai dan terjangkau oleh masyarkat. “Kalau Waled bagus, siapa yang untung kan masyarakat. Jadi, kalau sudah benar dan berjalan jangan dibuat-buat,” tandasnya. (jun)  

Tags :
Kategori :

Terkait