Perangkat Desa Budur Menangkan Sidang PTUN

Jumat 13-11-2020,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Polemik Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, semakin memanas setelah enam bulan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN akhirnya keluar, dan dimenangkan oleh perangkat Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, yang dulu sempat diberhentikan oleh kuwunya.

Dalam keputusan PTUN Nomor 67/G/2020 menjelaskan, tergugat (Kuwu Budur, red)  harus mencabut Keputusan Kuwu Budur Nomor 141.3/Kep/07-TUM/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tanggal 20 April 2020 atas nama Kartono, Sentot, Bali Susanto, Kuraesin, serta Acip Sucipto.

“Ada juga poin yang menyebutkan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp436.000,” kata Kartono, yang diiyakan oleh keempat temannya.

Sebelumnya, lima perangkat Desa Budur diberhentikan sepihak oleh kuwunya tanpa alasan yang jelas. Mereka pun tidak terima, sehingga melakukan upaya hukum ke PTUN Bandung. Kartono mengaku, diberhentikan pasca pemilihan kuwu baru, pada tanggal 30 April  2020, dengan empat temannya yang bernama Sentot, Bali Susanto, Kuraesin, dan Acip Sucipto.

Alhamdulillah setelah menanti kurang lebih enam bulan, akhirnya PTUN memenangkan perkara kita. Sehingga, sangat jelas kuwu harus mencabut surat keputusan pemberhentian kuwu tentang perangkat desa,” kata Kartono, salah seorang perangkat desa yang diberhentikan.

Menurutnya, sangat jelas dalam putusan PTUN itu, kuwu harus mencabut surat keputusan pemberhentian perangkat desa. Oleh karenanya, kelima perangkat desa saat ini masuk kembali bekerja di desa. 

Keberadaan mereka yang aktif menjadi aparat desa pun menjadi ramai di balai desa. Itu karena sebelumnya, jabatan mereka sudah diisi perangkat desa baru.

2

“Kita santai saja, bekerja di desa. Tapi, ketika kita mulai masuk kerja kembali, sudah empat hari kuwu tidak pernah masuk untuk bekerja. Bahkan, di desa sudah ada tulisan kalau kuwu akan banding. Ya kita silahkan saja, yang terpenting saat ini kuwu harus mencabut surat keputusan pemberhentiannya,” ujarnya. (cep/opl)

https://www.youtube.com/watch?v=5q6DBklA-Yo
Tags :
Kategori :

Terkait