Diduga Langgar Kode Etik, 3 Pimpinan DPRD Kuningan Dilaporkan ke BK

Jumat 13-11-2020,18:14 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN - Suhu politik di internal DPRD Kuningan memanas. Setelah Ketua DPRD Nuzul Rachdy yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK), kini giliran 3 pimpinan lainnya pun bernasib sama.

Tiga pimpinan DPRD yang dilaporkan ke BK, yakni Dede Ismail (Fraksi Gerindra-Bintang), Ujang Kosasih (Fraksi PKB), dan Kokom Komariyah (Fraksi PKS). Bedanya, Nuzul dilaporkan LBH NU ke BK gara-gara \"Diksi Limbah\", sedangkan 3 pimpinan lainnya dilaporkan lantaran diduga menyalahi wewenang (onbevoegheid).

Pelapor atau pengadu justru dilakukan Ketua DPRD Nuzul Rachdy. Dengan demikian, selain Nuzul, 3 pimpinan ini pun akan diadili oleh BK yang diketuai Toto Taufikurohman Kosim (Ketua Fraksi PPP), bila verifikasi telah dilaksanakan pihak Sekretariat DPRD.

Baca juga:

Hanya Tersisa Dua Zona Hijau di Kabupaten Cirebon, Kecamatan Ini

Sebut Habib Tukang Obat, Nikita Mirzani Terancam Dilaporkan ke Polisi

Azis Minta UMK Kota Cirebon Dinaikkan

2

Dalam keterangan persnya, Jumat (13/11), Ketua DPRD Nuzul Rachdy mengaku resmi melaporkan 3 pimpinan DPRD tersebut ke BK. Laporan atau aduan disampaikan langsung kepada Ketua BK, Toto Taufikurohman Kosim di hadapan para pimpinan fraksi usai rapat konsultasi pimpinan DPRD, Fraksi dan BK.

\"Saya telah menyampaikan surat aduan (laporan) resmi kepada BK, untuk 3 pimpinan DPRD. Yaitu saudara Ujang Kosasih, Dede Ismail, dan Ibu Kokom. Saya langsung menyerahkan laporan kode etik 3 pimpinan DPRD kepada Ketua BK, dr Toto, setelah rapat konsultasi pimpinan, para ketua fraksi, dan BK,\" kata Nuzul sambil memperlihatkan salinan surat laporan.

Ia menjelaskan alasan pelaporan, lantaran 3 pimpinan DPRD tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik. Yakni melanggar keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor: 188.4/KPTS.16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan.

Yang bersangkutan (3 pimpinan DPRD), lanjut Nuzul, bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid). Dengan melaksanakan rapat/kegiatan kedewanan tanpa persetujuan ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).

\"Kegiatan yang dimaksud adalah Rapat Banmus yang diselenggarakan pada hari Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 15.00 sampai dengan 20.00 WIB di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuningan,\" jelas Nuzul yang kini berstatus pengadu itu.

Tak hanya itu, Nuzul yang juga Sekretaris DPC PDIP Kuningan ini, juga melaporkan secara khusus salah satu pimpinan DPRD, Dede Ismail, juga atas dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, Dede Ismail telah bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat/kegiatan kedewanan tanpa persetujuan ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).

\"Yang bersangkutan bertindak menandatangani surat undangan rapat paripurna pada tanggal 20 Oktober 2020, tanpa izin dan sepengetahuan Ketua DPRD Kuningan yang sah,\" terangnya.

\"Yang bersangkutan membuat surat atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kuningan yang ditujukan ke DPR RI, yang berisi tentang pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kuningan atas UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tanpa persetujuan para pimpinan dan Banmus. Surat tersebut dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020, sehari setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Omnibus Law,\" tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait