Polisi Amankan Empat Pejudi Remi

Kamis 25-07-2013,10:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

HAURGEULIS - Unit Reskrim Polsek Haurgeulis menggerebek arena judi remi di sebuah rumah warga di Blok Sengon Dengko Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, Rabu dinihari (24/7). Dalam pengerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus empat orang. Keempatnya yakni Rus (23), Ed (32), Sar (36), dan Kad (34) yang semuanya warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp157 ribu yang diduga kuat djadikan taruhan serta satu set kartu remi. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono melalui Kapolsek Haurgeulis Kompol Apang Effendi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Eep Setiawan, mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di Blok Segon Dengko Desa Sidadadi itu kerap dijadikan ajang bermain judi. “Setelah menerima laporan, saya langsung menugaskan anggota untuk mengecek kebenarannya. Ternyata benar, dan anggota kami kemudian menggerebeknya. Sebelumnya, anggota kami melakukan pengintaian terlebih dahulu. Empat orang yang merupakan warga setempat berhasil diamankan saat mereka tengah asyik bermain judi remi. Penggerebekan dini hari tadi (kemarin, red) sekitar pukul 02.00,” terangnya. Menurut kapolsek, saat dilakukan pemeriksaan keempat tersangka mengakui perbuatannya. Mereka bermain judi dengan alasan iseng. Meski demikian, keempatnya telah melanggar hokum sehingga harus diproses hukum. “Akibat perbuatannya itu keempat tersangka kita jerat pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” kata mantan Kapolsek Gabus Wetan tersebut. Pihaknya tidak akan menolerir siapapun yang tertangkap tangan bermain judi. “Kita tindak tegas dan akan memprosesnya. Apalagi di bulan puasa, penyakit masyarakat aka kita berantas,” tegas kapolsek, seraya mengajak masyarakat Haurgeulis untuk bersama–sama menjaga kondusivitas di wilayah atau lingkungannya masing–masing. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait