Bupati Cirebon Setuju RUU Minuman Beralkohol

Minggu 15-11-2020,11:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg menyebut bahwa Kabupaten Cirebon masuk dalam zona merah peredaran minuman keras (miras) dan narkotika. Ia pun merespons baik Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman Beralkohol yang digodok DPR RI.

Menurut Imron, peredaran miras dan narkotika perlu ditekan untuk menjaga dan menyelamatkan aset bangsa. Hal ini karena banyak anak-anak muda yang terjebak pergaulan negatif karena pengaruh miras dan narkotika.

Baca Juga: Beredar Isu Gelombang Panas Kini Landa Indonesia, Begini Penjelasan BMKG

\"Saya mendukung dan merespons baik RUU Minuman Beralkohol. Sangat penting menjaga anak-anak muda kita dari pengaruh buruk miras dan narkotika,\" ujarnya, kemarin.

Ditambahkan Imron, banyak kejadian kriminal yang para pelakunya diketahui dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras dan narkotika. Ia berharap RUU tersebut mampu menekan persoalan-persoalan yang kerap muncul akibat mengonsumsi miras.

Tags :
Kategori :

Terkait