Pakai Mi Chat, Ibu Rumah Tangga Terlibat Prostitusi Online di Majalengka

Minggu 29-11-2020,13:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

MAJALENGKA - Praktik prostitusi online tidak hanya terjadi di kota besar seperti Jakarta. Namun, bisnis esek-esek itu ada juga di Kabupaten Majalengka. Buktinya, polisi berhasil mengungkapnya.

Dua tersangka berinisial ASR (24), ibu rumah tangga asal Kecamatan Jatiwangi dan IP  (25) warga Kecamatan Talaga diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Fiks, GOR Watubelah Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (26/11) di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dipimpin Kapolres AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

“Keduanya menawarkan jasa pelayanan perempuan seks komersial (PSK) secara online melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp,” beber Kapolres AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso.

Tags :
Kategori :

Terkait