LEMAHWUNGKUK– Puluhan petugas Satpol PP Kota Cirebon bersama unsur TNI/Polri melakukan penyisiran minuman keras di berbagai tempat di wilayah Kota Cirebon. Dalam penyisiran tersebut, ratusan miras dan tuak, disita sebagai barang bukti. Mereka yang melanggar akan dipanggil untuk pendataan. Selanjutnya, langkah pembinaan dilakukan. Hal ini disampaikan Komandan Satpol PP, Drs Andi Armawan kepada Radar di sela-sela penyisiran, Senin (29/7). Penyisiran dilakukan sejak pukul 15.00 hingga 17.00 di berbagai tempat yang menjadi target operasi. Mulai dari Kasepuhan, Pelabuhan, terminal, hingga warung-warung di sepanjang jalur utama lintas daerah, menjadi sasaran operasi gabungan tersebut. Tidak hanya itu, penjual miras yang berada di tengah kota, turut didatangi oleh Satpol PP. Andi Armawan mengatakan, razia ini rutin sebagai bentuk pencegahan peredaran miras di Kota Cirebon. Selain itu, razia gabungan menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat ini dari kota wali. Satpol PP, kata Andi, sebelumnya telah memberikan surat edaran terkait larangan penjualan miras hingga nol persen. Hal ini sebagai bentuk perwujudan terapan peraturan daerah (perda) pelarangan miras nol persen yang telah disahkan bulan lalu. “Kami sudah memperingatkan mereka. Tapi tetap saja melakukan pelanggaran,” tukasnya. Sebelum menentukan titik razia, pihaknya sudah melakukan pemantauan dan pendataan. Karena itu, saat warung tersebut didatangi, hampir seluruhnya ditemukan miras dan tuak. Warung-warung yang kedapatan menyimpan dan menjual miras tersebut, adalah pelaku lama yang sering terkena razia operasi miras. Karena itu, Andi akan melakukan pendataan dan tindakan pembinaan. Bahkan, sangat dimungkinkan ke arah pidana. “Mereka menjual miras secara bebas. Dengan kadar kecil sekalipun, kami ambil seluruhnya,” ungkap Andi. Di sela-sela razia tersebut, petugas memberikan pengarahan agar tidak lagi menjual miras dalam kadar berapa pun. Pasalnya, Pemkot Cirebon memiliki perda yang melarang hal itu. Pembinaan menjadi langkah solutif untuk penanganan penjualan miras tersebut. Kepala Bidang Penegakan dan PPNS Satpol PP, Buntoro Tirto AP menambahkan, dalam penegakan perda, Satpol PP menjalankan amanah dan kewajiban tersebut. Karena itu, penyisiran yang dilakukan menjadi langkah terakhir dalam melakukan penegakan perda pelarangan miras. Tidak hanya perda itu yang dilanggar, perda ketertiban umum dan undang-undang sekalipun, dilanggar jika menjual miras secara bebas. “Dulu masih diperbolehkan menjual dengan kadar tertentu. Sekarang sudah tidak bisa,” terangnya. Hal ini imbas dari disahkannya perda pelarangan miras oleh wali kota dan DPRD Kota Cirebon. (ysf) FOTO: YUSUF SUEBUDIN/RADAR CIREBON LANGSUNG DIBUANG. Petugas menumpahkan tuak ke sungai setelah operasi penyisiran ke sejumlah lokasi, kemarin.
Tim Gabungan Sisir Penjual Miras
Selasa 30-07-2013,11:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :