Kasus Korupsi Dana Ganti Rugi ,Tanah Kas Desa Terkena Proyek Jalan Tol Kanci-Pejagan
SUMBER- Setelah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse dan Kriminal(Sat Reskrim) Polres Cirebon Kabupaten, Edi Supardi selaku Kuwu Desa Bojonggebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon kini berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Kanci-Pejagan.
Tersangka Edi Supardi disangkakan telah menggunakan uang hasil ganti rugi tanah kas Desa Bojonggebang yang terkan proyek pembangunan jalan tol Kanci-Pejagan sebesar Rp630.200.000 digunakan untuk kepentingan pribadi bukan digunakan untuk membeli tanah pengganti.
Tersangka Edi Supardi mengaku dirinya sudah membeli tanah pengganti.
“ Uang yang dipakai saya hanya Rp350 juta untuk buka perusahaan pribadi galian pasir, sisanya sudah saya pakai untuk beli tanah pengganti. Kalau yang narik atau ngambil uang di bank bukan saya, tapi teman saya berinisial S (masih buron,red),” katanya yang sudah 5 tahun menjabat kuwu di Desa Bojonggebang.(ode)