JOGJAKARTA - Anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD Grup 2 Kandang Menjangan, Surakarta, Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon harus bersiap mendekam di penjara dalam waktu lama. Eksekutor tunggal yang menghabisi nyawa empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, pada 23 Maret lalu itu dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Jogjakarta kemarin (31/7). Dua terdakwa lain dalam berkas pertama dituntut lebih ringan. Yakni, Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun dan Koptu Kodik delapan tahun penjara. Oditur juga menuntut tiga terdakwa itu dipecat dari militer. Saat mendengar tuntutan tersebut, Ucok cs berposisi berdiri dan menunjukkan ekspresi dingin. Oditur menegaskan bahwa Ucok merupakan eksekutor empat tahanan titipan Polda DI Jogjakarta. Yakni, Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy, dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade. Keempatnya merupakan tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Sertu Santoso di Hugo’s Cafe, Jogjakarta. “Serda Ucok mengakui membunuh dengan cara menembak,” kata oditur militer Letkol Budiarto. Ucok terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, lima terdakwa lain yang menjalani sidang terpisah juga memasuki tahap penuntutan. Mereka adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Oditur Letkol Hasan menuntut lima prajurit Kopassus tersebut dengan dua tahun penjara. Mereka bersama Ucok, Sugeng, dan Kodik terbukti menyerang Lapas Cebongan. Hasan menyatakan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap telah mencemarkan institusi TNI dan melanggar sumpah Sapta Marga. Kedua, peristiwa tersebut dilakukan di instansi pemerintah. Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma, baik bagi para sipir penjara maupun tahanan. Sementara itu, Serda Ikhmawan Suprapto dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dia berperan sebagai sopir yang membawa kendaraan berisi pada terdakwa menuju Lapas Cebongan. Selain itu, dua anggota Intelkam Kopassus dituntut delapan bulan penjara. Mereka adalah Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Keduanya dianggap lalai dan tidak melapor kepada atasan soal kasus penyerangan Lapas Cebongan tersebut. Mereka juga diharuskan membayar denda sidang Rp15 ribu. (eri/jpnn/c5/ca)
Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun
Kamis 01-08-2013,09:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-09-2024,18:00 WIB
Festival Astra 2024 Sukses Beri Inspirasi Berkelanjutan
Kamis 05-09-2024,11:00 WIB
Jambret Asal Balongan Diringkus Polsek Lelea Indramayu, Pelaku Asal Juntinyuat Masih Buron
Kamis 05-09-2024,09:30 WIB
Sambut Misa Bersama Paus Fransiskus, Ratusan Jemaat Gereja Santo Yusuf Cirebon Berangkat ke GBK
Kamis 05-09-2024,12:30 WIB
Turnamen Sepak Bola Api di Kuningan Seru dan Menantang, Digelar Oleh GP Ansor
Kamis 05-09-2024,13:30 WIB
Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Berkas Perkasa Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung
Terkini
Jumat 06-09-2024,08:00 WIB
Reike Diah Pitaloka Curhat ke Paus Fransiskus Soal Kasus Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Jumat 06-09-2024,07:00 WIB
Roberto Mancini Sebut Dua Faktor yang Buat Timnya Gagal Kalahkan Indonesia
Jumat 06-09-2024,06:00 WIB
Pertarungan Dua Buaya dalam Merebutkan Wilayah, Menjadi Perbincangan di Australia, Kok Bisa?
Jumat 06-09-2024,05:00 WIB
Murka! Kim Jong Un Eksekusi Mati 30 Pejabat Gegara Gagal Tangani Banjir
Jumat 06-09-2024,04:00 WIB