Selain itu, dia juga mengatakan Ba\'asyir tak dikenakan wajib lapor. Sebab dia bebas murni. \"Bapak Abu Bakar Ba\'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini,\" ungkapnya.
Setelah bebas murni, Rika menyebut pihaknya tak lagi berhubungan dengan Ba\'asyir. Namun, hal tersebut menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
\"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun \'treatmen\' dari pihak-pihak terkait,\" ucapnya.
Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan pihaknya akan menjalankan program deradikalisasi kepada Baasyir.
\"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,\" katanya.
Program deradikalisasi kerap dilakukan kepada mantan narapidana teroris ataupun kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
\"Tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama,\" ungkapnya.
Dijelaskannya, program deradikalisasi yang akan diberikan ke Ba\'asyir di antaranya yaitu wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan.
\"Kami berharap Ba\'asyir setelah bebas dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan,\" sebutnya.
Sedangkan peneliti militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi meminta masyarakat dan juga pemerintah tak berprasangka berlebihan terhadap Ba\'asyir.
\"Mengenai dampak, sedikit banyak tentu ada. Bagaimanapun nama beliau selama ini lekat dengan kasus-kasus dan jaringan terorisme. Tentu kebebasannya berpotensi memunculkan kekhawatiran dan prasangka. Namun, saya kira hal itu tak perlu direspons berlebihan,\" katanya.
Menurutnya, pemerintah cukup menyampaikan bahwa pembebasan Ba\'asyir bukanlah keputusan politik.
\"Pemerintah juga memastikan bahwa meski telah bebas, tetap akan memantau dan melakukan pembinaan sebagaimana terhadap para mantan napi lainnya,\" ujarnya.
Pembebasan Ba\'asyir, merupakan bebas murni. Artinya, ini adalah hak yang bersangkutan setelah tuntas menjalani hukuman.
Terkait pengaruhnya terhadap jaringan terorisme Jamaah Islamiyah, dia menilai masih punya. Namun, tidak sekuat dahulu.
\"Bagaimanapun beliau (Ba\'asyir) sudah lanjut usia dan kondisi kesehatannya sudah sangat menurun. Tentu ini akan sangat berpengaruh pada aktivitas kesehariannya setelah bebas,\" katanya.