PT Taspen Proteksi Pegawai Non ASN

Senin 11-01-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON- PT Taspen (Persero) menjadi penyelenggara penjaminan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah. Adapun penyediaan penjaminan atau perlindungan itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Di sela kegiatan sosialisasi, Branch Manager PT Taspen (Persero) Cirebon, Anne Roosfianti menyatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanatkan untuk mengelola jaminan sosial bagi ASN, Pejabat Negara Non ASN, PT Taspen terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik.

BACA JUGA:Tiada Kata Pensiun Untuk Berkarya, Mandiri Taspen Fasilitasi Pensiunan Untuk Wirausaha

“Taspen mendapatkan kepercayaan dari pemerintah sebagai penyelenggara jaminan sosial. Saat ini bukan hanya memproteksi pegawai pemerintah, namun kepada pegawai non PNS yang bekerja pada instansi pemerintah,” ungkapnya dalam sosialisasi penyelenggaraan program JKK dan JKM di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon, Jumat (8/1).

Ia menambahkan, program JKK dan JKM telah diatur dalam dua kategori. Bagi penerima upah yang bekerja bukan pada penyelenggara negara telah diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan yang bekerja pada penyelenggara negara diatur oleh PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017 dan PP 49 Tahun 2018 untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola oleh Taspen.

Melalui PP 49 Tahun 2018 itu, lanjutnya, pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi ASN, PPPK dan honorer berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.

Artinya, kepedulian juga harus diberikan bagi pegawai non PNS atau pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) yang bekerja pada instansi pemerintah. Baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal strategis pemerintah pusat seperti halnya KPPN Cirebon. Karena mereka juga telah bekerja dalam ruang lingkup yang sama.

\"Perlindungan program JKK dan JKM yang diberikan antara lain perawatan, santunan dan tunjangan bagi peserta. Karena itu sudah menjadi amanat regulasi,\" lanjutnya

Sementara itu, Plt Kepala KPPN Cirebon, Dede Daman menyampaikan, PPNPN di lingkungan KPPN Cirebon berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Dengan adanya proteksi ini menjadi lebih aman untuk PPNPN kita karena mereka merupakan tulang punggung keluarga. Sementara kalau ada kejadian (kecelakaan kerja, red) jangan sampai keluarganya yang justru terbebani,” tandasnya. (awr/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait