JAKARTA – Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, hasil fatwa MUI menyatakan vaksin asal China tersebut bisa digunakan selama terjamin keamanannya.
“Vaksin CoronaVac sudah memenuhi persyaratan mendapatkan EUA. Untuk pemberian otorisasi darurat itu, BPOM mempertimbangkan hasil uji klinik di Indonesia, Brazil dan Turki. Hasilnya menunjukkan antivirus SARS-CoV-2 memiliki keamanan dan kemanjuran (efikasi) menangkal COVID-19,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito di Jakarta, Senin (11/1).
Menurutnya, vaksin Sinovac tersebut memenuhi standar WHO (World Health Organization) untuk bisa mendapatkan izin EUA dengan tingkat efikasi minimal 50 persen.
Sementara dari uji klinik di Bandung yang dilakukan Biofarma dan Sinovac, efikasi CoronaVac mencapai 65,3 persen. Sedangkan uji klinis di Turki efikasi Sinovac mencapai 91 persen dan Brazil 78 persen.
BACA JUGA:MUI-BPOM Jangan Didikte, Soal Pengeluaran Fatwa Halal Covid-19
“Pemberian EUA oleh BPOM tersebut juga mempertimbangkan hasil rapat bersama lintas sektor. Seperti Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI, ahli epidemi dan unsur terkait lainnya,” papar Penny.
Dia memastikan BPOM dan pemangku kepentingan terkait, akan terus mengawasi proses vaksinasi. Terutama efek samping dari vaksin Sinovac tersebut. Pengawasan juga dilakukan untuk Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Selain itu, Penny juga meminta masyarakat tetap menerapkan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Protokol kesehatan juga wajib dilakukan selama proses vaksinasi berlangsung.
Seiring terbitnya EUA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan vaksin COVID-19 produksi Sinovac.
“Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, dan BPOM yang memiliki otoritas menegaskan hal tersebut,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Senin (11/1).
Menurutnya, melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, hukum syariah Sinovac suci dan halal. Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk.
Melalui fatwa MUI, lanjutnya, umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan Corona. “Fatwa MUI menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fiqih, pandangan ulama dan hal terkait lain,” imbuhnya.
Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI, vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia. Termasuk umat Islam.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menjelaskan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.
“Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah dikeluarkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal,” tandas Sukoso. (fin)