“Berdasarkan hal tersebut teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf f juncto Pasal 19 huruf c, huruf e dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Ida.
Dalam perkara ini Anggota Majelis DKPP memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Yaitu Pranomo Ubaid Tanthowi. Ditegaskannya, bahwa teradu membubuhkan tanda tangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU RI bukan atas nama pribadi.
Pramono juga menilai tindakan teradu Arif Budiman membubuhkan tanda tangan pada surat 663 tidak termasuk pelanggaran berat yang menciderai integritas proses atau integritas hasil-hasil pemilu atau pilkada. (khf/fin)