CIREBON - Tarif Tol Kanci - Pejagan bakal mengalami penyesuaian. Tarif tol sepanjang 35 Km tersebut naik terhitung mulai tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol tersebut diberlakukan pada beberapa ruas tol di kluster 2 (Palimanan– Kalikangkung).
Baca Juga: Truk Kontainer Terguling, Pantura Indramayu Macet Arah Jakarta dan Cirebon
Selain ruas tol Kanci-Pejagan, Ruas Tol lain yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah Tol Palimanan–Kanci yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
Kemudian Ruas Tol Pejagan–Pemalang yang dikelola oleh BUJT Pejagan Pemalang Toll Road.
Baca Juga: Gempa 6,2 M Guncang Majene, Kantor Gubernur Ambruk, Sejumlah Bangunan Rusak
Penyesuaian tarif pada Jalan Tol Kanci Pejagan tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1810/ KPTS/M/2020.
Besaran tarif tol sebagaimana dimaksud dalam SK Menteri PUPR dihitung berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Cirebon sebesar 2,79 persen. Dan dilakukan pembulatan terhadap tarif hasil perhitungan tersebut.