Revitalisasi Stadion Bima Butuh 117 Miliar

Jumat 02-08-2013,13:21 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

 *DPRD Desak Pemkot Ajukan ke APBN  CIREBON– Jika Stadion Bima jadi dihibahkan menjadi aset Pemkot Cirebon, maka kawasan itu perlu direvitalisasi agar lebih indah. DPRD Kota Cirebon sudah melakukan konsultasi dari tim ahli. Berdasarkan kajian, setidaknya membutuhkan dana Rp117 miliar untuk mempercantik Bima seperti harapan semua pihak. Anggota komisi B DPRD Kota Cirebon H Sunarko Kasidin atau yang akrab disapa Abah Ako menyebutkan, angka untuk revitalisasi Bima mencapai Rp117 miliar. Jumlah tersebut, ujarnya, bukan angka khayalan atau tanpa perkiraan. Bahkan, sejak menjabat sebagai anggota dewan pada 2009, Abah Ako sudah duduk di kursi komisi B yang khusus menangani pembangunan. “Angka itu berdasarkan kajian matang dari pemerintah pusat,” terangnya kepada Radar, Kamis (1/8). Dikatakan, saat komisi B melakukan konsultasi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dana tersebut sudah dapat diajukan untuk Pemkot Cirebon. Namun, dari ajuan dana revitalisasi Rp117 miliar tersebut, hingga saat ini belum juga dicairkan. Pasalnya, kata Abah Ako, Kemenpora terganjal skandal kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang. Hal ini berimbas pada ajuan revitalisasi Stadion Bima. Karena itu, saat sudah menjadi milik pemkot, dia mengusulkan agar dana tersebut diajukan kembali di era kepemimpinan Ano-Azis ini. Diterangkan, ajuan dana akan terpenuhi jika syarat yang ditentukan telah dipenuhi. Yakni, lahan Stadion Bima telah resmi menjadi milik pemkot. Jika sudah menjadi aset pemkot, Abah Ako yakin dana Rp117 miliar akan dapat dicairkan demi pembangunan Stadion Bima. Karena itu, Komisi B DPRD mengimbau esekutif agar rajin mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meskipun penyerahan tinggal menunggu waktu saja. Tetapi, akan lebih meyakinkan jika pemkot aktif bertandang ke Kemenkeu. Terkait rekomendasi presiden jika nilai aset lebih dari Rp10 miliar, politisi Hanura itu lebih menyerahkan hal itu kepada Kemenkeu. “Itu urusan mereka, bukan kita,” tegasnya. Proses alih status Bima harus terus dipantau. Pemkot jangan hanya sekali saja mendatangi Kemenkeu. Jika melakukan pemantauan intensif dan sering berkunjung, alih status aset stadion Bima tidak akan lama. Langkah ini dianggap perlu dilakukan, mengingat Kemenkeu tidak hanya mengurusi aset stadion Bima saja. Sementara, Ketua Komisi B DPRD Azrul Zuniarto menjelaskan, ajuan kepada Kemenkeu sudah dilakukan sejak era wali kota sebelumnya. Waktu itu, pejabat pemkot tidak aktif melakukan lobi-lobi guna meraih aset stadion Bima. Saat ini, dengan wali kota baru dan General Manager Pertamina yang juga baru, semangat perubahan terasa dalam alih status aset stadion Bima tersebut. “Desak Kemenkeu untuk segera serahkan aset. Ini langkah efektif,” usulnya. Pasalnya, pada konsultasi DPRD ke Kemenkeu di era sebelumnya, pihak Kemenkeu justru menghendaki agar stadion Bima segera diserahkan kepada pemkot. Karena, Kemenkeu merasa beban dalam pemeliharaan stadion tersebut. Tidak terasa, Azrul menghitung sudah tiga tahun berlalu sejak pertama kali dewan dan pemkot mendatangi Kemenkeu untuk mengambil alih status stadion Bima. Terkait restu Presiden untuk status aset dengan nilai di atas Rp10 miliar, politisi PKS itu yakin tidak ada kendala berarti. Sebab, Ketua DPRD dan wakil wali kota saat ini adalah politisi Demokrat. “Menurut saya, nilai aset Stadion Bima di angka Rp17 miliar,” terkanya. Jika demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada pasal 48 ayat (1) menyebutkan, jika nilai aset (dalam hal ini Stadion Bima dan areal yang akan dihibahkan ke Pemkot) mencapai nilai di atas Rp10 miliar, maka proses pengalihan aset dari Negara kepada Daerah harus mendapatkan persetujuan Presiden RI. Berbeda halnya apabila aset stadion Bima ternyata nilainya kurang dari Rp10 miliar. Persetujuan alih status aset cukup sampai kepada pengelola aset Negara atau Menteri Keuangan, Chatib Basri. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait