JAKARTA - Alat pembayaran di wilayah Indonesia selain rupiah dinyatakan tidak sah. Karena rupiah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Hal itu ditegaskan Bank Indonesia (BI). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.
“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (28/1).
Sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Erwin mengatakan, hal itu tidak sah.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Erwin.
Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
BI pun mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
BI, kata Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. (riz/fin)