IKA UGJ: Pemda Punya Kewajiban Peduli Pendidikan Tinggi

Sabtu 30-01-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON-Persoalan pinjam pakai lahan Pemerintah Kota Cirebon untuk kepentingan pendidikan oleh Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon direspons oleh kampus bersimbol Macan Ali tersebut. Ketua Ikatan Alumni (IKA) UGJ H Nasori Ibnu Affan SE MSi menyebutkan persoalan ini menandakan adanya kepedulian pemerintah Cirebon terhadap pengembangan pendidikan tinggi khususnya UGJ.

Ia menyebutkan keberadaan Universitas Swadaya Gunung Jati yang sekarang dikenal dengan UGJ, menjadi bagian, kebanggaan serta milik masyarakat Kota Cirebon. Seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 1 ayat (8) bahwa perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat. Peran Serta Masyarakat dalam pengembangan pendidikan tinggi juga diatur dalam perundang-undangan.

Nasori juga meluruskan anggapan UGJ sebagai pihak swasta atau komersil. Dijelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bahwa perguruan tinggi swasta didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri. “Dari keterangan dalam pasal tersebut tegas bahwa UGJ adalah lembaga pendidikan non komersial dan nirlaba,” jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan , kata dia, pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan dana bagi lembaga pendidikan tinggi masyarakat. Hal itu ditegaskan dalam UU Pendidikan Tinggi dalam Pasal 83 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi. Meskipun demikian, UGJ selama ini mampu dengan mandiri mengembangkan lembaga pendidikannya dengan belasan ribu mahasiswa karena kepercayaan masyarakat. Jadi sangat wajar dengan kebijakan tersebut karena pemerintah peduli kepada UGJ sebagai institusi pendidikan.

Terkait penggunaan aset negara, Nasori menyebutkan hal itu adalah hal yang wajar dan tidak MENYALAHI aturan. Secara ketentuan perundang-undangan, hal itu dimungkinkan . Ketentuan tersebut tegas diatur di dalam Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan adanya momentum penerimaan mahasiswa baru (PMB), kepada pihak-pihak lain yang belum bisa membantu berperan mengembangkan, sebaiknya tidak mengganggu pengembangan pendidikan yang dilakukan UGJ. Ia menyebutkan UGJ saat ini sedang berupaya untuk terus meningkatkan keunggulnnya di tingkat nasional maupun internasional. Terbukti oleh webometrics , pada Januari 2021 UGJ Cirebon mampu menempati peringkat 256 di Indonesia, 521 di Asia Tenggara dan peringkat 10.385 dunia. Awal tahun ini melahirkan 3 guru besar yakni Prof Dr H Mukarto Siswoyo MSi, Prof Dr Endang Sutrisno SH MH, dan Prof Dr Djunaedi M.Hum. (rls/opl)

Tags :
Kategori :

Terkait