Pemuda Tewas dengan 50 Luka Tusukan, Pelakunya Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin 01-02-2021,16:52 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BANDUNG - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda di Desa Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, kasus pembunuhan ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat. Seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Adang Suganda tewas dibunuh pada 24 Januari 2021.

Korban tewas dianiaya. Pelakunya berjumlah 4 orang. Keempat pelaku adalah, TH (17), TJ (21), SMR (19) dan AHL (36).

“Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, pelakunya empat orang,” ucap Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan dilansir pojoksatu Senin (1/2/2021).

Baca juga:

Sikap Ormas dan LSM Kota Cirebon Soal Hibah Tanah untuk UGJ, Ada Kata-kata Pasang Badan

Gagal Mencuri, Digebukin Warga, YR Akhirnya Meninggal Dunia

2

Pembunuhan itu terjadi lantaran para pelaku kesal karena perilaku korban semasa hidupnya kerap meresahkan warga setempat. Kemudian keempat orang pelaku merencanakan tindakan untuk memberi pelajaran kepada korban.

“Iya kurang lebih seperti itu (preman),” terangnya.

Tags :
Kategori :

Terkait