472 Napi dapat Remisi Idul Fitri

Kamis 08-08-2013,10:03 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI-Sebanyak 472 narapidana di Lapas Klas 1 Cirebon mendapatkan remisi umum pada perayaan Idul Fitri 1434. 472 napi tersebut mendapatkan remisi minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan. Ditemui usai salat id, Kepala Lembaga Permasyaratan Klas I Cirebon, Tedja Sukmana BcIP SH MH mengatakan,  pemberian remisi tersebut sudah berdasarkan SK menteri Hukum dan HAM tahun 2013. \"Dari 540 orang Napi di Lapas Klas I Cirebon, yang mendapat remisi berjumlah 472 orang mendapat remisi umum,\" ujarnya. Disamping itu, kata dia, 3 orang narapidana langsung bebas hari ini, sementara 13 orang narapidana lainnya mendapat remisi dari Rutan Klas 1. \"Sesuai dengan aturan, narapidana yang menerima remisi harus sudah memenuhi aturan administratif dan subtantif,\" ujarnya. Berdasarkan data yang ada 57 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan, 181 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 215 orang mendapat remisi 1 bulan sementara 19 orang lainnya mendapatkan remisi 15 hari. (Kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait