CIREBON - Gubernur Jawa Barat memutuskan PSBB Proporsional Se Jabar diperpanjang sampai dengan 8 Maret 2021. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur terbaru nomor 443/Kep.102-Hukham/2021.
PSBB Proporsional Jawa Barat sesungguhnya telah berakhir pada 22, Februari 2021.
Dengan keputusan gubernur tersebut perpanjangan kembali diberlakukan dengan skala mikro di masing-masing kabupten/kota.
\"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota,\" demikian pada poin pertama kepgub.
\"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021
sampai dengan 8 Maret 2021,\" bunyi diktum kedua keputusan tersebut.
Sementara pada diktum keempat, bupati/walikota diminta menerapkan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di Daerah Kabupaten/Kota. (rdh)
Baca juga:
- Polsek Seltim Gerebek Tempat Obat Ilegal Bong Cina Penggung, Begini Situasinya
- Bandara Kertajati Tak Lagi Mati Suri, Ada Penerbangan Ini
- Pembeli Obat Terlarang di Penggung: Harga Rp10 Ribu Dapat 10 Butir
- Ngegas! Begini Tanggapan Kapolres Soal Penjualan Obat Terlarang di Bong Cina Penggung