PEMERINTAH mendorong sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan berbagai fasilitas terkait insentif perpajakan. Hal itu merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk membantu UMKM, di luar masalah permodalan dan perizinan.
Aturan mengenal insentif pajak UMKM tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, melalui PP tersebut pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak yang meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan Pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 7/2021, keringanan pajak dan retribusi daerah yang dapat diberikan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) mencakup pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah.
“Insentif yang dimaksud yaitu pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi daerah,” ujar Sri Mulyani dalam video daring, kemarin (23/2).
Bendahara negara ini menyebutkan ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar bisa memanfaatkan insentif pajak dan retribusi daerah. Pertama, UMKM itu baru berproduksi atau beroperasi. Kedua, UMKM tersebut memiliki omzet usaha paling banyak Rp7,5 miliar per tahun.
Ketiga, melakukan kegiatan usaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, transportasi, akomodasi, dan rumah makan. Keempat, mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan secara elektronik.
“Sesuai dengan Pasal 124 ayat (1), UMKM akan diberikan kemudahan administrasi perpajakan untuk mendukung pengajuan fasilitas pembiayaan oleh UMKM dimaksud,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Sri Mulyani, UMKM juga akan diberikan insentif PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang PPh yang berlaku. “Insentif PPh ini hanya akan diberikan berdasarkan pada basis data tunggal UMKM yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama pemda,” ungkapnya.
Tak hanya kemudahan soal pajak, PP Nomor 7 Tahun 2021 juga memberikan banyak manfaat lainnya bagi UMKM, utamanya adalah bagi orang yang baru memulai usahanya.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pada aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut, sektor Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan. Harapannya dengan aturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM.
Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat.
“Penyusunan data tunggal ini akan bekerjasama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” kata Teten, kemarin.
Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Mengenai poin ini, Ia mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Selama ini kita kesulitan untuk melakukan perencanaan, pemberdayaan dan evaluasi. Karena itu data tunggal menjadi prioritas kita,” jelasnya.