Terpisah, Ketua Adosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun menanggapi positif terhadap adanya aturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk masalah UMKM. Menurutnya, dua permasalahan utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah perizinan dan akses pembiayaan.
“UMKM itu penyelamat di tengah banyaknya perusahaan yang merumahkan pekerjanya. Maka itu penyederhanaan izin dan akses pembiayaan perlu diperhatikan agar mampu bertahan,” ujar Ikhsan kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin.
Menurut Ikhsan, masalah perizinan ini kerap membuat pelaku UMKM putus asa. Ia mencontohkan soal aturan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang pengurusannya bisa memakan waktu setahun.
“Itupun UMKM tersebut harus masuk daftar pelatihan Program Peningkatan Kompetensi (PPK) untuk mendapatkan P-IRT,” tuturnya.
Sementara itu terkait akses pembiayaan, Ikhsan mengapresiasi digulirkannya kembali insentif-insentif untuk UMKM. Ia berharap, kebijakan pemerintah ke depan cukup fokus untuk meningkatkan daya beli masyarakat, agar produk UMKM bisa terserap dengan baik. (fin)