CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan sedia farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kali ini yang berhasil ditangkap Satreskoba Polresta Cirebon adalah remaja asal Desa Kondang Sari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, berinisial K alias H berusia (23).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 30 butir pil Tramadol, 54 butir pil Trihexyphenidyl, 290 butir pil Dextro, dan uang tunai sebesar Rp205.000.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengatakan, tersangka K ditangkap Senin (8/3) sekira pukul 12.00 WIB di Desa Patapan, Kecamatan Beber,
Kabupaten Cirebon.
\"Tersangka K ini merupakan pengedar atau menjual obat-obatan jenis farmasi tanpa izin edar. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan mecari asal mula barang bukti tersebut,\" katanya.
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(rdh)