JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Selviana Sofyan Hosen bisa bernapas lega. Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Selviana memenuhi syarat sebagai caleg sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan DKPP tersebut menjawab aduan Selviana terhadap badan pengawas pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP. Bawaslu sebelumnya mencoret nama mantan atlet menembak yang pernah berlaga di ajang Olimpiade itu karena dinyatakan tidak lolos administrasi. Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyatakan, hak konstitusional pengadu sebagai caleg yang terdaftar di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I harus dipulihkan. Dia menegaskan, pemulihan hak tersebut bukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. \"DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini,\" kata Jimly saat pembacaan putusan di kantor DKPP kemarin (14/8). Dalam putusannya DKPP juga menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan kepada pihak teradu I, II, III, dan V. Yakni, Ketua Bawaslu Muhammad dan tiga anggota Bawaslu, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Nelson Simanjuntak. Berdasar fakta di persidangan, lanjut dia, teradu I, II, III, dan V terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Mereka dinilai tidak profesional dalam menangani perkara sengketa yang diajukan pengadu. Bawaslu juga mengabaikan surat keterangan resmi dari Kemendikbud yang menyatakan pengadu sudah lulus pendidikan setingkat SMA. Sementara satu anggota Bawaslu, yakni teradu IV, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. \"DKPP merehabilitasi teradu IV atas nama Daniel Zuchron,\" kata Jimly. Selain itu, DKPP menyatakan teradu VI Agung Bagus G.B. Indraatmaja yang merupakan staf Bawaslu melakukan kesalahan dalam membantu menyusun keputusan sengketa yang dilakukan para teradu I sampai V. DKPP memerintahkan Sekjen Bawaslu memberikan sanksi peringatan dan sanksi disiplin kepegawaian. Ketua DKPP Bara Hasibuan mengatakan, putusan DKPP tersebut menegaskan keyakinan PAN bahwa Selviana layak diajukan sebagai caleg. \"Kami yakin secara substansi Ibu Selviana layak menjadi caleg. Kontribusinya terhadap bangsa sangat jelas,\" kata Bara. DPP PAN, lanjut dia, mendukung langkah Selviana untuk mengajukan upaya hukum saat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Sebagai langkah selanjutnya, PAN berkoordinasi dengan KPU terkait pemulihan hak Selviana sebagai caleg. \"Keputusan ini sesuai dengan harapan kami dan kami akan berkoordinasi dengan KPU sehingga dalam DCT (daftar calon tetap) tercantum nama Selviana,\" katanya. Kasus Selviana bermula saat caleg dari dapil Sumbar I nomor urut 3 itu tidak ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU. Dia dinilai tidak memenuhi syarat administrasi lulus pendidikan SMA. PAN lantas mengajukan sengketa ke Bawaslu. Nah, saat proses di Bawaslu, PAN bisa meyakinkan KPU bahwa Selviana sudah menyelesaikan pendidikan SMA berdasar surat keterangan dari Kemendikbud. Selviana dinyatakan menyelesaikan pendidikan \"Grade 12\" di Institute Le Manoir, Bern, Swiss, pada 1969. Dalam proses sengketa itu, KPU menyatakan bahwa pengadu telah memenuhi syarat berpendidikan tingkat SMA. Meski begitu, dalam keputusan sengketanya, Bawaslu menyatakan pengadu tidak memenuhi syarat dan meminta KPU tidak mengikutsertakan pengadu sebagai calon anggota DPR dari PAN pada dapil Sumbar I. Hal itu yang mendorong Selviana mengajukan aduan ke DKPP. (fal/c2/fat)
Giliran Bawaslu Kena Sanksi
Kamis 15-08-2013,10:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,08:39 WIB
Program Gentengisasi Jatiwangi Resmi Dimulai, Maruarar Sirait Lepas 14 Truk Genteng Senilai Rp3 Miliar
Kamis 12-03-2026,13:46 WIB
Kebakaran di Gunungjati Cirebon, Diduga Anak Main Petasan di Dalam Rumah
Kamis 12-03-2026,13:07 WIB
Salat Idul Fitri di Alun-alun Kejaksan Cirebon: Target 10 Ribu Jemaah, Ada Skenario Cuaca Ekstrem
Kamis 12-03-2026,10:55 WIB
Mudik Lebaran 2026: Polresta Cirebon Kerahkan 1.200 Personel dan Dirikan 11 Pos Pengamanan
Kamis 12-03-2026,13:25 WIB
Angin Puting Beliung Terjang Mertasinga Cirebon, 128 Rumah Rusak, Ratusan Warga Terdampak
Terkini
Jumat 13-03-2026,07:01 WIB
Kolaborasi BMH Cirebon dan Askrindo Syariah Santuni Santri Yatim di Ponpes Hidayatullah
Jumat 13-03-2026,06:01 WIB
PMI Kabupaten Cirebon Gelar Orientasi dan Simulasi Bencana, Bentuk Tim SIBAT di Tiap Kecamatan
Jumat 13-03-2026,05:01 WIB
Muhammadiyah Resmi Umumkan Idulfitri 2026, Berikut Dasar Penentuannya
Jumat 13-03-2026,04:30 WIB
Film Na Willa Gelar Nonton Duluan di 22 Kota, Cirebon Kebagian di CSB XXI
Jumat 13-03-2026,04:01 WIB