**Target Akhir September Diparipurnakan CIREBON– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keagamaan atau sebelumnya disebut madrasah diniyah, melakukan rapat rutin secara maraton selama seminggu ini. Hal tersebut dimaksudkan agar raperda yang telah diusulkan sejak 2010 itu segera masuk paripurna pada September 2013. Ketua Pansus Raperda Keagamaan, H Ayatulloh Roni mengatakan, selama seminggu sejak Rabu (14/8) hingga ke depan, pansus akan terus melakukan rapat dari waktu ke waktu. Secara keseluruhan, isi dalam raperda sudah dibahas secara rinci. Hanya saja, ada beberapa bagian yang masih silang pendapat antara anggota yang satu dengan lainnya. Perbedaan pendapat, kata Roni, merupakan hal yang biasa dan menunjukkan bahwa pansus raperda keagamaan bersifat demokratis. “Bukan hal yang aneh jika berbeda pendapat. Satu sama lain beda pemikiran. Ini justru memperkaya masukan raperda,” terangnya kepada Radar, Rabu (14/8). Saat ini, pansus memasuki tahap pembahasan tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang akan menjadi leading sector atau pelaksana teknis dari Perda Keagamaan nantinya. Sementara, dalam rapat ditemukan keterangan bahwa pelaksana teknis harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, pansus akan kembali menghadap Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan Lc dan Kemendagri. “Kita sudah pernah konsultasi sebelumnya. Ini pertemuan konsultasi untuk pemantapan,” tukas politisi Demokrat itu. Roni dan beberapa anggota pansus, berharap agar Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon dengan pengawasan Dinas Pendidikan Kota Cirebon, menjadi pelaksana teknis perda keagamaan. Hal ini didasarkan pada hasil studi komparasi (perbandingan) ke Kota Bogor. Di mana, Kota Hujan tersebut telah memiliki Perda Keagamaan dengan pelaksana teknis atau leading sector dipercayakan kepada Kemenag Kota Bogor. “Dari situ kami berinisiatif diserahkan kepada Kemenag. Kalau disdik memungkinkan, bisa jadi kepada disdik,” ucap pria yang juga Ketua Komisi C DPRD itu. Roni menargetkan, akhir September 2013 raperda sudah diparipurnakan. Anggota pansus Raperda Keagamaan, Taufik Pratidina menambahkan, dia tidak mempermasalahkan siapa pun yang menjadi pelaksana teknis dan penanggung jawab perda keagamaan. Terpenting, instansi tersebut dapat mengoptimalkan dan membawa efektivitas bagi aturan yang akan berisi kewajiban melaksanakan sekolah nonformal keagamaan. “Raperda keagamaan akan berisi aturan bagi siswa sekolah dasar hingga jenjang tertentu untuk sekolah agama nonformal,” terangnya. Jika akhirnya Disdik maupun Kemenag yang ditunjuk menjadi leading sector, politisi PKS itu tidak mempermasalahkannya. Namun, instansi yang menjadi leading sector akan ditentukan setelah pansus melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat. Karena itu, Taufik mengharapkan agar seluruh pihak menahan diri untuk memaksakan kehendak dan aspirasinya. “Ada pihak-pihak tertentu yang menuntut raperda ini segera disahkan, itu ditahan dulu. Kami di pansus juga ingin cepat selesai,” tegasnya mengingatkan pihak-pihak yang tidak mampu menahan diri. Jika raperda keagamaan dilakukan dengan terburu-buru, justru akan membuat banyak isi dan aturannya tidak optimal. Meskipun masyarakat telah mengajukan sejak 2010 lalu, namun, karena saat itu anggota dewan ada yang pro dan kontra, maka usulan tersebut tidak masuk Program Legislasi Daerah (prolegda). Tahun 2013 ini, usulan baru masuk prolegda dan dibentuk pansus raperda keagamaan yang sebelumnya disebut raperda madrasah diniyah. Taufik menjelaskan, hasil perjalanan proses pembahasan raperda tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan. terlebih, ada beberapa pertimbangan penting terkait pluralitas agama yang beraneka ragam di Kota Cirebon. Gubernur Ahmad Heryawan sendiri, memberikan arahan agar dalam perda tersebut mengakomodasi seluruh agama. “Kota Cirebon tidak hanya Islam,” sebutnya. Tujuan pembentukan perda keagamaan, lanjutnya, salah satunya untuk menekan angka kriminalitas remaja dan membina akhlak mereka sejak dini. Terlepas dari semua kendala yang ada, raperda keagamaan akan tetap diparipurnakan pada akhir September nanti. (ysf)
DPRD Maraton Garap Perda Keagamaan
Sabtu 17-08-2013,09:44 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :